18.1 C
East Java

Totalitas Relawan Desa Dalam  Pencegahan Dan Penanganan Covid-19

Sidoarjo_Jempol. Pencegahan dan penanganan Covid-19 sudah dilakukan  Relawan Desa Lawan Covid-19 setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) nomor 8 tahun 2020 per tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD). Hal ini disampaikan  Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) kabupaten Sidoarjo Heru Sulton saat berada di Desa Sugihwaras kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo, Sabtu 30 Mei 2020.

Menurut Heru, desa-desa di kabupaten Sidoarjo telah membentuk Relawan Lawan Covid-19 dan menjalankan tupoksinya sebagaimana SE Mendes nomor 8 tahun 2020.

“Sudah seratus persen desa di kabupaten Sidoarjo telah membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19,” kata Heru yang juga kepala desa Suwaluh kecamatan Balongbendo.

Dijelaskan  ketua FKKD kabupaten Sidoarjo, bentuk totalitas yang sudah ditunjukkan  Relawan Desa Lawan Covid-19 yaitu;

  1. Melakukan penyemprotan Desinfektan
  2. Pembagian masker ke warga desa
  3. Menerapkan PSBB tahap I dan II dengan diberlakukannya jam malam
  4. Melakukan identifikasi warga yang rentan sakit
  5. Melakukan identifikasi keluar masuk warga
  6. Memastikan tidak ada kerumunan warga
  7. Cek Point dengan Termometer Gun
  8. Penyediaan Ruang Isolasi di Desa
  9. Sosialisasi Protokol Kesehatan
  10. Pembagian Bantuan termasuk BLT Dana Desa bagi keluarga miskin yang terdampak Covid-19

“Jadi kami berharap kepada Plt Bupati Sidoarjo, jika penerapan PSBB tahap III ini dilakukan berbasis desa, maka setidaknya pak Plt harus memahami Surat Edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020, serta surat edaran Sekda Sidoarjo nomor 141/2656/438.5.8/2020 yang terbit per tanggal 7 April 2020,” ujar Heru Sulton. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img