JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Kericuhan sengketa antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, kian memenuhi ruang publik.
Bahkan, Wabup Djoko, melalui kuasa hukumnya, Dodik Puji Basuki, telah melakukan gugatan balik (rekonvensi), dengan merinci biaya pilkada 2024 sebesar Rp 24,5 Miliar, dan menyebut aliran biaya pilkada kepada sejumlah pihak.
Konflik dari keduanya, sebenarnya sudah terjadi sejak sebelum Pilkada 2024 berlangsung.
Konflik itu kian terbuka, ketika seorang warga Jember, Mashudi alias Agus MM, melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember.
Agus meminta agar PN Jember membatalkan perjanjian antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wabup Djoko Susanto, yang dibuat pada saat menjelang PIlkada 2024.
Sementara, Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan salah kamar. Karena, Agus Mashudi dinilai tidak memiliki legal standing.
Sedangkan aliran dana kampanye yang dirinci oleh kubu Wabup Djoko, dianggap masih kabur, dan perlu pembuktian lebih lanjut.
Komitmen Untuk Jember Lebih Baik
Menyikapi situasi itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember Widarto mengaku tidak tertarik, untuk terseret kedalam pusaran kericuhan itu.
“Kami sejak awal sudah berkomitmen, untuk tidak terlibat dalam kericuhan itu, karena itu tidak produktif,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (29/01/2026).
PDIP Jember, pada Pilkada 2024 mengusung Paslon 01 Hendy Siswanto dan KH MB Firjaun Barlaman, dan kalah dengan Paslon 02 Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, yang diusung oleh 15 Partai Politik.
“Kami menganggap, pilkada sudah selesai,” tegasnya.
Jangan Hanya Menjadi Kapital Sebagai Pertimbangan Utama
Tetapi, kata Widarto tidak ada salahnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran kepada publik.
“Agar berhati dalam memilih pemimpin,” katanya.
Memilih pemimpin, menurut Widarto jangan hanya berdasarkan pertimbangan kepemilikan kapital semata, melainkan juga harus mempertimbangkan faktor lainnya, diantaranya kepatuhan terhadap undang undang.
“Sehingga kasus serupa tidak terulang dimasa mendatang. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.
Kedepan, Widarto mengingatkan agar dalam memilih pemimpin menggunakan pertimbangan rasional, dengan berpegang kepada peraturan perundangan.
“Jadi, bagi siapapun yang akan berkontestasi, pilihlah pasangan yang tepat, dengan pergumulan gagasan, dan tidak membuat kesepakatan yang keluar dari konteks perundangan,” ujarnya, seolah mengingatkan kesepakatan antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, yang dituangkan dalam akta notaris.
Bagi Partai Politik, sebagai pengusung Pasangan Calon, Widarto mengingatkan, agar tidak hanya menggunakan pendekatan kapital.
“Melainkan menggunakan pendekatan pemahaman visi misi, penguasaan aspek pemerintahan, dan kemampuan serta kepekaan dalam menyelesaikan masalah kerakyatan,” paparnya.
Pembelajaran Bagi Semua
Bagi rakyat sebagai pemilik suara, Widarto juga mengingatkan dalam momentum Pemilu, bukan hanya pilkada, juga pilcaleg dan pilpres, bahkan pilkades, agar dalam memilih calonnya melihat track record nya.
“Jangan hanya melihat apa yang mereka berikan,” katanya.
Adanya aliran dana kampanye Paslon 02 (Muhammad Fawait – Djoko Susanto) kepada Tim Kades, yang dibuka melalui forum Pengadilan Negeri Jember, merupakan fakta yang tidak lagi bisa ditutupi.
“Bagaimanapun upaya menutupinya, pada akhirnya terbuka juga. Seperti kata orang Jawa, becik ketitik olo ketoro. Pada akhirnya, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” katanya.
Namun, sekali lagi Widarto mengingatkan bahwa konteks Pilkada sudah selesai, semua mestinya sudah berfokus untuk memperbaiki Jember kedepan.
“Meskipun, semua tidak bisa dilupakan begitu saja. Tetapi, jadikan ini semua sebagai pembelajaran, baik untuk elite maupun untuk masyarakat,” tandasnya.
Keterlibatan Kades
Menyinggung keterlibatan Kepala Desa, menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 280, 282, 490) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang keras terlibat dalam kampanye dan politik praktis Pemilu atau Pilkada.
Pelanggaran netralitas ini dapat berakibat sanksi pidana dan administratif.
“Tetapi, jika tidak ada good will bersama untuk mematuhinya, ya percuma juga,” ujarnya. (#)





