JEMBER, JEMPOLINDO.ID – DPD Partai NasDem Kabupaten Jember mengajukan tiga nama calon pengisi kekosongan satu kursi pimpinan DPRD Jember.
Pengusulan ini menyusul penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, atas dugaan kasus korupsi senilai Rp 5,6 M, anggaran makan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda).
Kejaksaan Negeri Jember, menahan Dedy sejak 20 Oktober 2025.
Dampak dari ditahannya Dedy, maka pimpinan DPRD kabupaten Jember yang seharunya terdiri dari 4 orang, kini hanya tinggal tiga, diantaranya Ahmad Halim dari Partai Gerindra, Widarto dari PDI Perjuangan dan Fuad Akhsan dari PKB.
Sekretaris DPD NasDem Jember, Drs. Bambang Hariyanto, mengkonfirmasi pihaknya telah mengirim surat resmi ke DPP Partai NasDem satu pekan lalu.
“Benar, kami sudah mengirim surat ke DPP untuk pengisian kekosongan pimpinan dewan. Prosesnya masih berjalan,” ujar Bambang kepada wartawan, pada Kamis (29/1/2026).
Tiga Nama Kandidat Diusulkan
Bambang menyebutkan tiga nama yang diajukan dalam surat tersebut:
- Budi Wicaksono (Budi Pink), Ketua Komisi A DPRD Jember.
- David Handoko Seto, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember.
- Fatmawati, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, dari Fraksi NasDem.
“Semua anggota dewan kami memiliki potensi, tetapi hanya tiga yang sudah menyatakan kesiapan dengan surat pernyataan resmi,” jelas Bambang.
PAW Menunggu Putusan Hukum Inkrah
Bambang menegaskan, terkait wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota dewan yang bermasalah hukum, mekanismenya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2023.
“PAW baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu ranah DPRD,” paparnya.
Honor Dedy Menjadi Sorotan
Ketika ditanya apakah Dedy Dwi Setiawan masih menerima honorarium selama berstatus tahanan, Bambang menyerahkan jawabannya kepada pihak DPRD.
“Silakan ditanyakan ke DPRD. Namun, jika mengacu PKPU, haknya masih berlaku selama belum ada putusan tetap,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari internal partai. M. Mursid, Pengurus DPC NasDem Sumbersari, menyayangkan kondisi tersebut.
“Jika ditahan tapi masih terima gaji, itu namanya makan gaji buta. Kami pernah konfirmasi ke dewan, katanya regulasi memang begitu. Belum ada aturan yang meng-cut honor bagi anggota dewan bermasalah sebelum putusan pengadilan tetap,” sesalnya.
Mengutip laman resmi BPK RI, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, pada Pasal 112 ayat (6), pemberhentian sementara berlaku bagi anggota Dewan yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam pidana umum atau khusus dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam Pasal 112 ayat (7), mereka yang menjadi terdakwa hanya mendapatkan hak keuangan berupa uang presentasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta pemeliharaan kesehatan.
Artinya, mereka tidak berhak mengikuti kunjungan kerja, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan daerah.
Dedy Dwi Setiawan telah dua kali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember.
Namun, pada periode kedua, ia harus berurusan dengan hukum atas dugaan korupsi, yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. (#)





