Jember, Jempolindo.id – Untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemkab Jember mengadakan Sosialisasi Kolaborasi Jember Mandiri Lewat Pajak, di Kantor Kecamatan Sukorambi, pada Selasa (22/07/2025).
Hadir pada giat Sosialisasi itu, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, Sekretaris TP3D Kabupaten Jember Dima Akhyar, Perwakilan Bapenda Jember, Camat Sukorambi Asrah Joyo Widono, dan Kepala Desa dari 8 Kecamatan.
Seperti dirilis media ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember pada tahun 2024, dari sektor pajak meningkat sebesar 4 miliar, namun masih ada tunggakan pajak hingga mencapai Rp 293 miliar.
Realisasi pajak pada tahun 2023 sebesar Rp 288 miliar, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp 301,6 Miliar.
Tunggakan terbesar ada pada Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Pajak Hotel dan Resto.
PBB P2 Kabupaten Jember dari target sebesar Rp 80 Miliar, hanya mencapai 58,01 %, atau sekitar Rp 54 miliar saja.
Sedangkan tunggakan pajak hotel dan resto, terjadi pada Hotel Java Lotus, yang menunggu hingga Rp 3,8 miliar.
Baca juga: PAD Kabupaten Jember 2024 Sektor Pajak Naik 4 Miliar Tapi Nunggak 293 Miliar
Upaya Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak
Menurut Sekretaris TP3D Kabupaten Jember Dima Akhyar sosialisasi itu dilakukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak.
“Idealnya, sosialisasi ini harusnya dilakukan lebih merata di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Jember, tetapi kita menyesuaikan kemampuan,” ujarnya.
Namun, sosialisasi tidak harus dilakukan secara offline, bisa dilakukan melalui platform media, yang sekarang cukup familiar.
“Saya kira, sebagai ikhtiar sosialisasi ini sudah cukup bagus dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dima menjelaskan untuk meningkatkan pendapatan pajak, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
“Pertama, perbaikan sdmnya, baik ditingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,” ujarnya.
Sistem pengumpulan pajak, juga perlu terus menerus dievaluasi, agar masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) memiliki banyak opsi, untuk mempermudah membayar pajak.
“Sehingga Wajib Pajak lebih mudah dalam membayar pajak,” ujarnya.
Termasuk, membangun sistem agar pengelolaan pajak lebih transparan dan akuntabel.
“Ini sedang kita dorong ke arah pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kultur (budaya) juga berpengaruh dalam meningkatkan pajak, menurut Dima, pajak selama ini masih dilihat sebagai beban, bukan sebagai kebanggaan dan kontribusi.
“Ini juga perlu dicarikan cara, bagaimana membayar pajak menjadi kebanggaan untuk bangsa dan negara, dengan cara membayar pajak,” ujarnya.
Pernyataan Bapenda Jember
Sekretaris Bapenda Jember Bagas Wahyu Witjaksono, mengajak agar pelunasan PBB sudah selesai sebelum jatuh tempo, tanggal 30 Desember 2025.
“Ingat, PBB lunas pembangunan tuntas,” ujarnya.
Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan biaya yang dikeluarkan ketika terjadi peralihan hak, akibat transaksi jual-beli atau waris.
“Mungkin bea ini tidak sesering PBB, tetapi perannya sangat krusial,” katanya.
Penyelesaian BPHTB merupakan syarat mutlak kepastian hukum atas properti yang dimiliki masyarakat.
“Tanpa ada pelunasan BPHTB, proses penerbitan sertifikat di BPN tidak dapat dilanjutkan. Ini bentuk perlindungan negara, agar mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Bapenda Jember, hanyalah sebagai administrator, yang mencatat pajak, yang sejatinya milik warga Jember.
“Melalui forum ini, kami mengajak semua pihak untuk menjadi agen perubahan. Mari sebarkan kepada keluarga, tetangga dan lingkungan kita, untuk taat membayar pajak,” tandasnya.
Bagas juga mengimbau, agar menjadikan pajak sebagai kebanggaan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
“Jangan ragu jika ada pertanyaan terkait pajak, pintu kami selalu terbuka untuk melayani anda semua,” tegasnya.
Pernyataan Camat Sukorambi
Selama ini, Kecamatan Sukorambi telah mencapai 70 persen di sektor Pajak. Berada pada urutan ke 8 dari 31 Kecamatan se Kabupaten Jember.
“Namun, kami akan terus pacu, agar pendapatan pajak pada tahun ini sudah tuntas pada bulan Desember mendatang,” katanya.
Upaya yang dilakukan, menurut Camat Sukorambi Asrah Joyo Widono, setiap bulan terus dilakukan evaluasi, sehingga petugas pemungut pajak di Pemerintahan Desa lebih intensif.
“Kita kan punya komunitas ini, terdiri dari perangkat desa, yang setiap bulan terus melakukan evaluasi,” ujarnya.
Jika ada keberatan dari Wajib Pajak, Asrah mendorong agar masyarakat menyampaikan keluhannya kepada Bapenda Jember.
“Sehingga keluhan warga dapat disampaikan dan ditangani oleh yang berwenang dalam hal ini Bapenda,” jelasnya.
Asrah mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak, karena pembangunan bisa berjalan dengan baik, jika pajak juga terbayar.
“Pembiayaan pembangunan bersumber dari pajak, jadi jika masyarakat sadar membayar pajak, maka pembangunan juga akan terlaksana,” tegasnya.
Pendapat Kades Jubung
Jika ingin meningkatkan pendapatan sektor pajak, PBB dan BPHTB, menurut Kepala Desa Jubung, pemerintah Kabupaten Jember harus memberikan perhatian kepada peningkatan pemberdayaan sektor agraris.
“Karena sektor agraris, merupakan penyumbang terbesar dari PBB dan BPHTB,” ujarnya.
Dengan terangkatnya sektor agraris, maka perekonomian masyarakat dapat bertumbuh.
“Sehingga masyarakat dapat membayar pajak,” katanya.
Bhisma mengapresiasi atas layanan Bapenda Jember, yang sudah memberikan pembayaran pajak yang sudah semakin baik.
“Wajib Pajak sudah membayar pajak melalui aplikasi, dan tempat tempat layanan lainnya,” ujarnya.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran Wajib Pajak, perlu berkolaborasi dengan talen talen muda, sebagai petugas pemungut pajak.
“Sehingga masyarakat lebih bersemangat membayar pajak,” tandasnya. (Slmt)





