Jember, Jempolindo.id – Tarif Pajak di Kabupaten Jember, diantaranya PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), masih dikeluhkan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).
Keluhan itu akan berdampak pada terpenuhinya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Jember.
Tingkatkan PAD Sektor Pajak, Pemkab Jember Gencar Sosialisasi Kolaborasi Jember Mandiri Pajak
Belum lagi masalah faktor pelayanan. Salah satunya, karena Bapenda Jember yang dinilai sangat lambat dalam pendistribusian SPPT PBB P2 kepada pemerintahan desa.
Seperti temuan media ini, yang terjadi di desa yang ada di wilayah Kecamatan Bangsalsari.
Menurut sumber media ini, SPPT PBB P2 baru diterima pemerintahan desa, pada tanggal 14 juli 2025, yang seharusnya diterima pada bulan Maret.
“Ini molor, padahal sppt setelah diterima oleh desa, masih harus dipilah pilah oleh para petugas pemungut sesuai dengan letak objek pajak,” jelasnya, melalui jaringan WhatsApp, pada Selasa (22/07/2025).
Proses pemilahan itu memakan waktu cukup lama. Setelah selesai, baru dibagikan kepada petugas pemungut.
“Kalau sppt diterima pertengahan Juli efektifnya melakukan penarikan kepada WP, bulan Agustus,” katanya.
Padahal, pada bulan Agustus ini banyak kegiatan, sehingga penarikan PBB tidak optimal.
“Sementara pemerintah desa hanya diberi waktu 4 bulan,” katanya.
Sedangkan petugas pemungut masih harus menghadapi masyarakat, yang sebagian besar masih belum taat pajak.
“Tahu sendiri kan, warga masyarakat desa kesadaran membayar pajak itu kurang,” keluhnya.
BPHTB Sulit Validasi
Pajak dari peralihan hak tanah yang biasa disebut BPHTB, juga terkendala dengan sulitnya validasi.
Banyak validasi yang prosesnya tidak kunjung selesai.
“Padahal pajak tanggungan sekian tahun sudah dilunasi, karena ini salah satu persyaratan untuk melakukan validasi oleh operator BPHTB di desa,” katanya.
NJOP Tinggi
Kemudian yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah NJOP tinggi.
Pemberlakuan NJOP di Desa Curahkalong, misalnya, paling rendah 36 ribu hingga 48 ribu/m2. NJOP paling tinggi mulai 82 ribu, 103 ribu 128 ribu, bahkan ada yang 200 ribu/M2.
“Sehingga menyebabkan BPHTB juga besar,” katanya.
Nilai jual 80 juta ke atas dikenakan biaya BPHTB harga 80 juta ke bawah tidak dikenai biaya. BPHTB, untuk validasi waris kalau nilai jualnya di atas 80 juta juga dikenai biaya.
“Nilai BPHTB ini cukup memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Pemerintah Diminta Peduli Sektor Agraris
Jika ingin meningkatkan pendapatan sektor pajak, PBB dan BPHTB, menurut Kepala Desa Jubung, pemerintah Kabupaten Jember harus memberikan perhatian kepada peningkatan pemberdayaan sektor agraris.
“Karena sektor agraris, merupakan penyumbang terbesar dari PBB dan BPHTB,” ujarnya.
Dengan terangkatnya sektor agraris, maka perekonomian masyarakat dapat bertumbuh.
“Sehingga masyarakat dapat membayar pajak,” katanya.
Bhisma mengapresiasi atas layanan Bapenda Jember, yang sudah memberikan pembayaran pajak, sehingga sudah semakin baik.
“Wajib Pajak sudah membayar pajak melalui aplikasi, dan tempat tempat layanan lainnya,” ujarnya.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran Wajib Pajak, perlu berkolaborasi dengan talen talen muda, sebagai petugas pemungut pajak.
“Sehingga masyarakat lebih bersemangat membayar pajak,” tandasnya.
Perlu ada verifikasi ulang, terhadap objek pajak pada daerah tertentu, sehingga seimbang antara nilai jual tanah, dengan pajak yang harus dibayarkan.
“Karena itu keluhan dari sebagian besar masyarakat, terutama yang ada di pedesaan,” kata Bhisma.
Keluhan itu perlu diakomodir, karena sudah tertuang dalam Perda, maka perlu ada regulasi yang bisa merubah ketentuan pajak secepatnya.
“Karena itu, gak dibayarpun akan jadi beban pada akhirnya,” tegasnya.
Menurut Bhisma, sektor pertanian mengalami banyak kendala, serangan hama penyakit, sehingga menyebabkan produktivitas turunnya hasil pertanian, yang menyebabkan petani rugi.
“Untuk itu, perlu adanya keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan pertanian,” tegasnya.
Karena, jika petani mengalami kerugian, maka akan berdampak pada pendapatan petani.
“Yang ujungnya, maka berdampak pada kesediaan membayar pajak,” ucapnya.
Bhisma juga memandang perlu adanya reward kepada para pemungut, sehingga lebih bersemangat dalam mengumpulkan pajak masyarakat.
“Jadi dari 3 sampai 6 persen nilai pajak, upah pungut bisa dinaikkan,” katanya. (MR)





