JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Sejumlah wartawan dilarang meliput secara langsung rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 yang digelar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Senin (27/7/2026) siang.
Keputusan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya pada periode DPRD Jember 2024–2029, pembahasan anggaran daerah dilakukan secara tertutup dari liputan media.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, menyatakan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Jember Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 104.
Menurut Widarto, secara substansi tidak ada hal mendesak yang mengharuskan rapat ditutup.
Agenda rapat saat itu hanya pemaparan awal dari TAPD terkait rancangan KUA dan PPAS 2027, yang materinya pun telah dibagikan dalam bentuk buku dan dapat diakses oleh wartawan.
Memang karena masih rancangan awal, angka-angka di dalamnya tentu masih bisa berubah.
Sebagai pimpinan rapat, kewajiban saya menawarkan kepada anggota, apakah rapat dilakukan tertutup atau terbuka.
“Karena semua fraksi menginginkan tertutup, ya sudah rapat dilakukan secara tertutup. Secara tatib memang ada pilihan itu. Kecuali paripurna dan RDPU yang harus terbuka,” jelas Widarto, kepada media ini, pada Selasa (28/07/2026).
Ia pun memastikan DPRD Jember selama ini terbuka terhadap informasi publik.
“Monggo kalau kawan-kawan mau menanyakan materi KUA-PPAS yang kami bahas kemarin, kami sangat terbuka,” tegasnya.
Sempat Terbuka
Sebelumnya, rapat pertama yang membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap APBD 2025 tetap berlangsung terbuka.
Meski Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, sempat mengusulkan rapat tertutup, usulan tersebut tidak mendapat dukungan mayoritas fraksi sehingga pimpinan rapat, Widarto, memutuskan rapat tetap terbuka.
Namun, saat rapat kedua dengan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dimulai, Widarto meminta persetujuan anggota Banggar terkait mekanisme rapat.
“Rapat kedua terkait KUA-PPAS saya minta persetujuannya, tertutup atau terbuka,” ujar Widarto dalam forum rapat yang kemudian dijawab peserta dengan pilihan “tertutup”.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, turut menyampaikan bahwa keterangan kepada media akan diberikan melalui sesi wawancara.
Keputusan tertutup disetujui tujuh fraksi, yakni Gerindra, PKB, PDI-P, NasDem, Golkar Amanah, PKS, dan PPP melalui mekanisme voting.
Namun, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan pembahasan KUA-PPAS 2027 harus tertutup.
Wartawan Beritajatim.com, Oryza Wirawan, membenarkan adanya larangan tersebut.
Menurutnya, awak media diminta keluar saat rapat kedua akan dimulai tanpa alasan jelas.
“Saat itu saya sedang meliput. Tidak ada penjelasan, hanya diminta tidak mengikuti rapat. Jika butuh alasan, silakan konfirmasi ke pimpinan rapat,” ujarnya, kepada sejumlah awak media.
Padahal, selama ini pembahasan KUA-PPAS di Banggar DPRD Jember lazimnya dapat diliput wartawan.
Dokumen KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam penyusunan APBD yang menjadi dasar Rancangan APBD 2027 dan memiliki nilai penting bagi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi tambahan dari pimpinan DPRD Jember terkait alasan rapat KUA-PPAS 2027 digelar tertutup. (#)





