1 Raperda Ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Jember,  4 Raperda Masih Proses Fasilitasi Pemprov Jatim

1 raperda ditetapkan
Caption : Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember menjadi peraturan daerah Kabupaten Jember, di Gedung DPRD Jember, yang dihadiri Wakil Bupati Jember, jajaran pimpinan DPRD, serta 17 orang anggota DPRD secara daring dan 22 orang anggota DPRD secara luring. Rabu (05/01/2022) .

Loading

JEMBER – 1 Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Jember, melalui Rapat  Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember menjadi peraturan daerah Kabupaten Jember, di Gedung DPRD Jember, yang dihadiri Wakil Bupati Jember, jajaran pimpinan DPRD, serta 17 orang anggota DPRD secara daring dan 22 orang anggota DPRD secara luring. Rabu (05/01/2022) .

Raperda yang telah  ditetapkan itu, adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan surat Gubernur tanggal 30 November 2021 nomor 188 / 3042 3 / 0 1 3 : 2021. Merupakan 1 dari 5 Raperda usulan Pemkab Jember.

“Sedangkan empat raperda lainnya masih dalam proses fasilitasi selanjutnya,” kata Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, dalam

Raperda yang masih dalam tahapan fasilitasi Pemprov Jawa Timur, diantaranya Raperda tentang layak anak, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang Perusahaan daerah Perkebunan Kahyangan Jember, dan Raperda tentang Perumdam Tirta Pandalungan.

Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan, berdasarkan pasal 242 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang 9 tahun 2015, mewajibkan Bupati untuk menyampaikan raperda yang telah disetujui bersama antara Bupati dan DPRD kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register Perda.

“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember, khususnya kepada pimpinan dan anggota yang tergabung dalam Pansus 1 dan Pansus 2 DPRD Kabupaten Jember,” Ujarnya.

Ditanya wartawan terkait dengan rencana Pembentukan Dinas Damkar Kabupaten Jember, Hendy menegaskan akan diekskusi tahun 2022.

“Kita akan selesarikan anggarannya tahun ini, takut kelewatan juga nanti kita,” tegasnya.

Sedangkan untuk Bakesbangpol dan Satpol PP, saat ini masih terdapat 3 bidang, dari yang seharunya 4 bidang, Bupati Hendy membenarkan bahwa masih harus ada satu bidang lagi yang harus dibentuk.

“Ya nanti kita akan usulkan lagi, sambil menyesuaika dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menyampaikan, bahwa Rapat Peripurna merupakan tindak lanjut usulan Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember

“Dengan memperhatikan pandangan akhir seluruh fraksi berupa tanggapan, masukan serta catatan, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Jember menerima dan menyetujui Raperda Perubahan tentang Perda No. 03 tahun 2016 dengan berbagai catatan yang tidak dapat dipisahkan,” ucap Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi. (Agung)

Table of Contents