1 Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Jember, melalui Rapat Paripurna DPRD Jember
1 Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Jember, melalui Rapat Paripurna DPRD Jember