16.7 C
East Java

Jumadi Tolak Kedatangan Rocky Gerung Ke Jember

Loading

JJempol – Jember.  

Rencana kedatangan Pengamat Politik Rocky Gerung yang akan  menghadiri Forum Diskusi bertajuk “Menakar Demokrasi dengan Akal Sehat” pada Kamis, (7/2/19) ditolak  aktivis  Jember kawakan Jumadi Made.

“Rocky Gerung harus ditolak, biar gak  bikin kisruh jember saja,” kata Jumadi dihubungi melalui ponselnya, Rabu (6/3/19).

Jumadi yang juga Caleg Partai Hanura itu,  menilai Rocky Gerung telah menghina ulama dengan  menjuluki dengan  julukan  Kambing (Red : Yang dimaksud  barangkali KH Agus Salim) . Alqur’an juga telah dianggap sebagai fiksi.

“saya sudah beritiket baik. Tapi apapun alasannya, Rocky gak boleh masuk Jember. Dia sudah berani menghina Kyai saya. Biar sudah, mana kekuatannya. Relawan Jumadi Made siap, biar Tumpah darah sekalipun gak apa – apa,” sergah Jumadi.

Rocky Hadir Dalam Forum Ilmiah

Menanggapi  aksi penolakan itu, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah  Jember Sulistyo Adi   menjelaskan  melalui  press release, rabu (6/3/2019) bahwa kedatangan Rocky Gerung  bersamaan dengan  kedatangan  tamu   Rektor Univesitas Muhammadiyah  Bandung.

 “Mumpung da kesempatan, ya sekalian kita bikinkan forum akademik,yang jelas forum akademik itu di atur dalam  undang-undang dan di lindungi oleh undang-undang, jika kami melakukan pelanggaran ya silahkan di beri peringatan dan tindakan ,”  kata Sulityyo Adi.

Penghambat Harus Ditangkap

Sebagaimana dilansir Media On line Berikata.com ,Menyitir pendapat Rocky Gerung, bahwa  dalam UUD 1945   ditegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lebih jelas bahwa UU 12 tahun 2012 sudah mengatur mengenai pendidikan tinggi dan perlindungan kebenaran akademik.

 “Negara tidak melindungi pendapat siapa pun. Yang dilindungi negara adalah hak untuk berpendapat. Jadi haknya yang dilindungi, bukan pendapatnya. Negara nggak ada urusan dengan pendapat orang,” rocky gerung

Pengamat politik lulusan Filsafat Universitas Indonesia ini juga mengatakan bahwa jika ada yang menghambat pendapat orang lain harus ditangkap.

“Orang menghambat hak untuk berpendapat. Hak berpendapat itu konstitusional. Orang yang menghambat hak konstitusional, yang musti ditangkap itu yang menghambat bukan pemilik hak,” tutur Rocky Gerung. (m1f)
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img