14.4 C
East Java

Warga Desa Karangkedawung Lurug Kejaksaan Negeri Jember: Apakah Karena Bu Rib Miskin, Lalu Ditangkap Seenaknya ?

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Ratusan Warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, melurug kantor Kejaksaan Negeri  Jember, karena dinilai bertindak tidak adil, dengan menahan Bu Rib alias Bu Ihwan. Senin (31/7/2024) siang.

Baca juga : Warga Desa Mundurejo Segel Balai Desa 

Ratusan masa aksi itu, membawa puluhan poster bertuliskan ungkapan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember

Dalam orasinya, Korlap Aksi Koalisi Masyarakat Anti Penindasan (Komandan) Haris Arifin, meminta Kejaksaan Jember melepaskan tersangka penganiyaan ringan, Bu Rib.

Pasalnya , antara pelaku dan korban sebenarnya sudah berdamai. Namun, tanpa sebab yang jelas, ternyata Kejaksaan Negeri Jember menindaklanjuti perkara tersebut, dengan menahan tersangka.

“Sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan saat ini, ada apa dengan hukum yang ada, hanya 1×24 jam langsung ditangkap dan ditahan. Berbeda dengan kasus Saudara  Penta dan Saudara Jamil yang tidak ada penahanan, apakah karena Ibu Rip masyarakat kecil,” teriak Haris.

Pendemo terus mendesak Kejaksaan Negeri Jember, agar memulangkan Bu Rip, yang telah berada di Lapas Jember.

“Kami minta Bu Rip dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan Lapas Jember. Kami mohon agar surat perdamaian antara tersangka dan Korban, menjadi pertimbangan,” kata Haris dalam orasinya.

Menurut Haris, penanganan Kejaksaan tidak cukup alasan, harusnya Kejari Jember menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka Bu Rib demi kepentingan umum.

“Terlebih, sudah ada surat pencabutan laporan dan perdamaian korban, antara korban dan pelaku,” sergah Haris

Kronologi Kejadian Perkara Warga Desa Karangkedawung

Berdasarkan Perwakilan Warga, Aditya, sebenarnya perkara itu bermula dari konflik dukungan Pilkades Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Sekira7 bulan berlalu.

“Calon Kades yang didukung Bu Rib memenangkan pemilihan kepala desa, sedangkan jago dari Bu Wasik alias Bu Iis kalah. Lalu terjadi ketersinggungan diantara keduanya,” kata Adit.

Bu Wasik sudah tiga kali melurug rumah Bu Rib, dengan maksud menumpahkan kemarahannya. Namun, hanya sekedar cek cok mulut saja.

Pada kedatangannya yang ketiga kalinya, Bu Iis tiba – tiba masuk ke dapur rumah Bu Rib. Tentu saja, melihat Bu Iis masuk ke dapur, ketika Bu Rib sedang memasak, sontak kaget. Lantas terjadilah perkelahian diantara keduanya.

“Kejadian itu, telah dilaporkan kepada Polsek Mumbulsari Polres Jember. Keduanya telah didamaikan, sehingga Bu Rib menganggap sudah selesai,” tegasnya.

Pernyataan Kuasa Hukum 

Pengacara Tersangka Budi Haryanto SH, menjelaskan bahwa kehadirannya bersama masa aksi, atas keinginan tersangka yang telah meminta perlindungan melalui DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember.

“Kami disini dari BBHR DPC PDIP Jember, sebagai pengacara hadir disini atas perintah Partai karena korban meminta bantuan hukum ke kantor DPC PDIP Jember,” paparnya.

Semula, saat pelimpahan  perkara itu, kata Budi, pihaknya tidak turut mendampingi.

“Waktu pelimpahan kasus ini kami tidak langsung mendampingi, karena ada pengacara lain. Sebenarnya apabila ada Polsek Mumbulsari lebih enak, karena yang menangani awal Polsek Mumbulsari,” ujarnya.

Budi menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Jember, yang serta merta  melakukan penahanan, dengan alasan ada perintah dari pimpinan,.

“Padahal masalah ini kecil dan tuntutan dibawah 5 tahun,” sergahnya.

Terlebih, kata Budi, pada hari sabtu (29/07/2023)  telah dilakukan upaya mediasi, yang didalamnya Kepala Desa Karang Kedawung juga sudah menandatangani pernyataan perdamaian.

“Laporan juga sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi Kejari Jember untuk menunda upaya Restoratif Justice,” tegasnya.

Untuk memudahkan proses mediasi, Budi selaku kuasa hukum tersangka, bersedia menjadi penjamin.

“Saya sebagai pengacara disini sebagai penjamin dan Paguyuban Pencak Dor juga sebagai penjamin dalam upaya penangguhan penahanan,” tegasnya.

Menurut Budi Hariyanto SH, terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, sehingga merugikan Bu Ihwan.

“Kesalahan ini sebenarnya terjadi pada saat penanganan di tingkat Polsek Mumbulsari,” ujar Budi.

Hanya saja, kata Budi penanganannya sudah masuk ranah Kejaksaan.

“Kita coba menghargai proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember. Setidaknya kita mendesak agar Kejaksaan bersedia menggunakan Restoratif Justice, dalam menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.

Penjelasan Kejaksaaan Negeri Jember 

Selang beberapa saat, sekira pukul 11.21 WIB, 9 orang perwakilan massa aksi,  memasuki kantor Kejari Jember untuk melakukan  mediasi.

jempolindo, jember, karangkedawung, aksi massa, kejaksaan
Mediasi antara Warga Desa Karangkedawung dengn Kejaksaan Negeri Jember

Hadir dalam mediasi itu, diantaranya, 5 orang perwakilan Kejari Jember dipimpin Kasi PB3R Kejari Jember  Cahyadi SH MH, Kabagops Polres Jember Kompol M Toha, 9 orang perwakilan massa aksi dipimpin Haris Arifin dan 2 orang Pengacara tersangka dipimpin Budi Haryanto SH

Pada pertemuan itu, Cahyadi menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara di Kejari Jember pada dasarnya sudah sesuai UU.

“Dalam perkara an Ibu Rip, JPU dan peneliti sudah melakukan upaya prosedur yang ada, diantaranya upaya perdamaian, namun pada saat itu tidak ada ada surat perdamaian, sehingga kami melakukan upaya paksa penahanan berdasarkan 2 alat bukti, saksi, dan pemeriksaan,” papar Cahyadi.

Cahyadi mempersilahkan masa aksi menyampaikan masukannya, jika memang ada informasi yang bisa menjadi bahan pertimbangan.

“Apabila ada yang disampaikan, akan kami tampung dan kami teliti terlebih dahulu apakah bisa dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Terkait dengan adanya surat pernyatan damai, Cahyadi mengaku belum menerima salinan upaya perdamaian.

“Mohon pengertiannya, kami memang belum menerima salinan, apabila saat ini ada bisa diserahkan kepada kami untuk kami pelajari, teliti dan kami proses, sehingga prosedur tetap kami laksanakan,” jelasnya.

Sedangkan untuk permohonan melalui Restoratif Justice, kata Cahyadi masih menunggu proses sebagaimana mestinya.

“Untuk proses RJ awalnya sudah kami sampaikan ke Penasehat hukum, namun saat itu tidak ada. Apabila memang ada RJ maka akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.
.
Kepada tim Penasehat hukum, Cahyadi meminta aktif mengikuti perkembangan masalahnya.

“Agar RJ bisa dilakukan sesuai prosesnya dengan baik,” tambahnya.

Kasiintel Kejari Jember Soemarno, SH, yang turut menjumpai perwakilan masyarakat, menyampaikan bahwa apabila ingin dimasukkan RJ, bisa menempuh prosedur yang berlaku.

“RJ bisa dilakukan dan akan kami sampaikan ke Kejati Jatim, karena memang juga ada jaminan dari Jampidum,” jelasnya.

JPU Kejari Jember Endah Puspitorini, menjelaskan Kejari Jember selalu membuka akses untuk dilakukan mediasi dan RJ sebelum tahap 2. Sayangnya, sampai batas waktu 1 bulan, belum ada upaya RJ.

“Selain itu kami juga sudah memberikan celah ke penasehat hukum awal, namun saat itu dijawab tidak ada. Itu bisa ditanyakan kepada Polsek Mumbulsari,” paparnya.

Untuk itu, kata Endah, jika memang akan menggunakan peluang RJ, maka pihak Kejari Jember akan memproses, dengan mengundang pihak terkait, diantaranya Pelapor, terlapor, Kades dan Polsek Mumbulsari.

“Untuk pertemuan dari penyidik, Kades dan tersangka besok untuk dilakukan mediasi,” pungkasnya. (*)

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Ratusan Warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, melurug kantor Kejaksaan Negeri  Jember, karena dinilai bertindak tidak adil, dengan menahan Bu Rib alias Bu Ihwan. Senin (31/7/2024) siang.

Baca juga : Warga Desa Mundurejo Segel Balai Desa 

Ratusan masa aksi itu, membawa puluhan poster bertuliskan ungkapan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember

Dalam orasinya, Korlap Aksi Koalisi Masyarakat Anti Penindasan (Komandan) Haris Arifin, meminta Kejaksaan Jember melepaskan tersangka penganiyaan ringan, Bu Rib.

Pasalnya , antara pelaku dan korban sebenarnya sudah berdamai. Namun, tanpa sebab yang jelas, ternyata Kejaksaan Negeri Jember menindaklanjuti perkara tersebut, dengan menahan tersangka.

“Sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan saat ini, ada apa dengan hukum yang ada, hanya 1×24 jam langsung ditangkap dan ditahan. Berbeda dengan kasus Saudara  Penta dan Saudara Jamil yang tidak ada penahanan, apakah karena Ibu Rip masyarakat kecil,” teriak Haris.

Pendemo terus mendesak Kejaksaan Negeri Jember, agar memulangkan Bu Rip, yang telah berada di Lapas Jember.

“Kami minta Bu Rip dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan Lapas Jember. Kami mohon agar surat perdamaian antara tersangka dan Korban, menjadi pertimbangan,” kata Haris dalam orasinya.

Menurut Haris, penanganan Kejaksaan tidak cukup alasan, harusnya Kejari Jember menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka Bu Rib demi kepentingan umum.

“Terlebih, sudah ada surat pencabutan laporan dan perdamaian korban, antara korban dan pelaku,” sergah Haris

Kronologi Kejadian Perkara Warga Desa Karangkedawung

Berdasarkan Perwakilan Warga, Aditya, sebenarnya perkara itu bermula dari konflik dukungan Pilkades Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Sekira7 bulan berlalu.

“Calon Kades yang didukung Bu Rib memenangkan pemilihan kepala desa, sedangkan jago dari Bu Wasik alias Bu Iis kalah. Lalu terjadi ketersinggungan diantara keduanya,” kata Adit.

Bu Wasik sudah tiga kali melurug rumah Bu Rib, dengan maksud menumpahkan kemarahannya. Namun, hanya sekedar cek cok mulut saja.

Pada kedatangannya yang ketiga kalinya, Bu Iis tiba – tiba masuk ke dapur rumah Bu Rib. Tentu saja, melihat Bu Iis masuk ke dapur, ketika Bu Rib sedang memasak, sontak kaget. Lantas terjadilah perkelahian diantara keduanya.

“Kejadian itu, telah dilaporkan kepada Polsek Mumbulsari Polres Jember. Keduanya telah didamaikan, sehingga Bu Rib menganggap sudah selesai,” tegasnya.

Pernyataan Kuasa Hukum 

Pengacara Tersangka Budi Haryanto SH, menjelaskan bahwa kehadirannya bersama masa aksi, atas keinginan tersangka yang telah meminta perlindungan melalui DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember.

“Kami disini dari BBHR DPC PDIP Jember, sebagai pengacara hadir disini atas perintah Partai karena korban meminta bantuan hukum ke kantor DPC PDIP Jember,” paparnya.

Semula, saat pelimpahan  perkara itu, kata Budi, pihaknya tidak turut mendampingi.

“Waktu pelimpahan kasus ini kami tidak langsung mendampingi, karena ada pengacara lain. Sebenarnya apabila ada Polsek Mumbulsari lebih enak, karena yang menangani awal Polsek Mumbulsari,” ujarnya.

Budi menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Jember, yang serta merta  melakukan penahanan, dengan alasan ada perintah dari pimpinan,.

“Padahal masalah ini kecil dan tuntutan dibawah 5 tahun,” sergahnya.

Terlebih, kata Budi, pada hari sabtu (29/07/2023)  telah dilakukan upaya mediasi, yang didalamnya Kepala Desa Karang Kedawung juga sudah menandatangani pernyataan perdamaian.

“Laporan juga sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi Kejari Jember untuk menunda upaya Restoratif Justice,” tegasnya.

Untuk memudahkan proses mediasi, Budi selaku kuasa hukum tersangka, bersedia menjadi penjamin.

“Saya sebagai pengacara disini sebagai penjamin dan Paguyuban Pencak Dor juga sebagai penjamin dalam upaya penangguhan penahanan,” tegasnya.

Menurut Budi Hariyanto SH, terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, sehingga merugikan Bu Ihwan.

“Kesalahan ini sebenarnya terjadi pada saat penanganan di tingkat Polsek Mumbulsari,” ujar Budi.

Hanya saja, kata Budi penanganannya sudah masuk ranah Kejaksaan.

“Kita coba menghargai proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember. Setidaknya kita mendesak agar Kejaksaan bersedia menggunakan Restoratif Justice, dalam menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.

Penjelasan Kejaksaaan Negeri Jember 

Selang beberapa saat, sekira pukul 11.21 WIB, 9 orang perwakilan massa aksi,  memasuki kantor Kejari Jember untuk melakukan  mediasi.

jempolindo, jember, karangkedawung, aksi massa, kejaksaan
Mediasi antara Warga Desa Karangkedawung dengn Kejaksaan Negeri Jember

Hadir dalam mediasi itu, diantaranya, 5 orang perwakilan Kejari Jember dipimpin Kasi PB3R Kejari Jember  Cahyadi SH MH, Kabagops Polres Jember Kompol M Toha, 9 orang perwakilan massa aksi dipimpin Haris Arifin dan 2 orang Pengacara tersangka dipimpin Budi Haryanto SH

Pada pertemuan itu, Cahyadi menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara di Kejari Jember pada dasarnya sudah sesuai UU.

“Dalam perkara an Ibu Rip, JPU dan peneliti sudah melakukan upaya prosedur yang ada, diantaranya upaya perdamaian, namun pada saat itu tidak ada ada surat perdamaian, sehingga kami melakukan upaya paksa penahanan berdasarkan 2 alat bukti, saksi, dan pemeriksaan,” papar Cahyadi.

Cahyadi mempersilahkan masa aksi menyampaikan masukannya, jika memang ada informasi yang bisa menjadi bahan pertimbangan.

“Apabila ada yang disampaikan, akan kami tampung dan kami teliti terlebih dahulu apakah bisa dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Terkait dengan adanya surat pernyatan damai, Cahyadi mengaku belum menerima salinan upaya perdamaian.

“Mohon pengertiannya, kami memang belum menerima salinan, apabila saat ini ada bisa diserahkan kepada kami untuk kami pelajari, teliti dan kami proses, sehingga prosedur tetap kami laksanakan,” jelasnya.

Sedangkan untuk permohonan melalui Restoratif Justice, kata Cahyadi masih menunggu proses sebagaimana mestinya.

“Untuk proses RJ awalnya sudah kami sampaikan ke Penasehat hukum, namun saat itu tidak ada. Apabila memang ada RJ maka akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.
.
Kepada tim Penasehat hukum, Cahyadi meminta aktif mengikuti perkembangan masalahnya.

“Agar RJ bisa dilakukan sesuai prosesnya dengan baik,” tambahnya.

Kasiintel Kejari Jember Soemarno, SH, yang turut menjumpai perwakilan masyarakat, menyampaikan bahwa apabila ingin dimasukkan RJ, bisa menempuh prosedur yang berlaku.

“RJ bisa dilakukan dan akan kami sampaikan ke Kejati Jatim, karena memang juga ada jaminan dari Jampidum,” jelasnya.

JPU Kejari Jember Endah Puspitorini, menjelaskan Kejari Jember selalu membuka akses untuk dilakukan mediasi dan RJ sebelum tahap 2. Sayangnya, sampai batas waktu 1 bulan, belum ada upaya RJ.

“Selain itu kami juga sudah memberikan celah ke penasehat hukum awal, namun saat itu dijawab tidak ada. Itu bisa ditanyakan kepada Polsek Mumbulsari,” paparnya.

Untuk itu, kata Endah, jika memang akan menggunakan peluang RJ, maka pihak Kejari Jember akan memproses, dengan mengundang pihak terkait, diantaranya Pelapor, terlapor, Kades dan Polsek Mumbulsari.

“Untuk pertemuan dari penyidik, Kades dan tersangka besok untuk dilakukan mediasi,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer