Vaksinasi Berujung Maut Gegara Nakes Ceroboh

Vaksinasi Berujung Maut
Foto : Ketua LPK RI Lukman Winarno sikapi nakes ceroboh yang menyebabkan seorang siswa SMA Negeri 1 Kencong meninggal

Loading

Jempolindo.id – Jember – Vaksinasi berujung maut, seorang Siswa SMA Negeri 1 Kencong bernama Ananda Rahel Pratama, meninggal dunia selang 9 hari usai divaksin, oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas Cakru, bertempat di SMA Negeri 1 Kencong, pada tanggal 10 September 2021.

Menurut keterangan Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jember, Lukman Winarno bertindak selaku kuasa keluarga korban, Ananda Rahel mengalami demam, dan kaki bengkak setelah menjalani vaksinasi.

“Lantas kakeknya membawa Ananda ke rumah sakit Balung, untuk mendapatkan perawatan,” ujar Lukman.

Sekira tanggal 18 September 2021, lanjut Lukman, korban meninggal dunia. Atas meninggalnya Ananda, kakekya bernama Yusuf mencoba menghubungi pihak tenaga kesehatan Puskesmas Cakru, bernama Hamidah.

“Sayangnya, saat menghubungi nakes, pihak keluarga korban justru mendapatkan perlakuan yang kurang pantas,” ujarnya.

Sikap Hamidah, saat dihubungi melalui telepon oleh keluarga korban, menurut Lukman terkesan meremehkan.

“Saat nakes itu dihubungi melalui telepon malah berkata, Ya saya memang salah, lalu maunya apa ?,” ujar Lukman menirukan kalimat Hamidah.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan sebenarnya pihak keluarga korban sudah lapang dada menerima kenyataan, hanya saja sikap Nakes itu yang kemudian menyulut emosinya.

“Sehingga pihak keluarga korban mendatangi kami untuk mendapatkan pendampingan,” jelas Lukman.

LPK Jember lantas berupaya mencari jalan keluarnya, dengan mempertemukan kedua belah pihak, pada hari senin  tanggal 4 oktober 2021, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Jember berkunjung ke rumah duka, dengan didampingi kepolisian dan koramil Kencong.

“Pada kunjungan itu, sebenarnya sudah dicapai kata sepakat, untuk saling memaafkan,” ujar Lukman.

Hanya saja, Lukman menyayangkan sikap Hamidah yang tetap tidak bersedia berkunjung ke rumah duka.

“Karenanya, meskipun pihak keluarga sudah tidak memaafkan, namun dari sisi kami, masih ada ganjalan. Kami tetap meminta agar kesepakatan yang sudah dilakukan, dapat ditindak lanjuti, setidaknya ada sanksi yang jelas terhadap nakes bersangkutan,” tegasnya.

Perbuatan Hamidah selaku nakes, menurut Lukman telah  bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Ya kita tunggu saja, kami beri batas waktu agar nakes bersangkutan segera meminta maaf kepada keluarga korban,” tuturnya.

Sementara, seperti terlihat dalam Vidio pendek, kakek Korban Ahmad Sholeh Yusuf, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, menyatakan pada dasarnya keluarga korban sudah lapang dada atas kejadian itu, hanya saja pihaknya tetap menuntut agar Hamidah selaku tenaga kesehatan Puskesmas Cakru, Kecamatan Kencong meminta maaf secara terbuka.

Yusuf merasa sakit hati, atas ucapan Hamidah yang dilontarkan hingga empat kali, dengan kata – kata yang menurutnya kurang pantas, hampir tanpa merasa bersalah.

Padahal menurut Yusuf, penyebab cucunya meninggal, karena kelalaian Hamidah, yang tidak memberikan akses layanan pasca vaksinasi, tanpa mencantumkan nomor kontak telepon yang bisa dihubungi, jika terjadi keluhan usai vaksin.

“Pihak keluarga sudah memaafkan, hanya saja tolong sampaikan kepada siapa itu, ibu tadi, jangan diulangi lagi kedepa, ya kalau ketemu orang seperti saya, masih bisa memaafkan, kuatirnya ada korban lain yang mungkin tidak bisa berpikir panjang,” pinta Yusuf. (*)

 

Table of Contents