Turunkan Banner, Pendukung Faida  Grudug Bawaslu Jember

Loading

Jember_ Jempolindo.id _ Puluhan orang pendukung Calon Bupati Faida yang mengatasnamakan Banteng Soduk Perjuangan dan Brigade Faida Vian   grudug Kantor Bawaslu Jember,  Minggu Malam (06/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Pasalnya, Bawaslu telah menurunkan Banner Ucapan Selamat Bertugas Kembali Bupati dr Hj Faida MMR, yang dipasang di dua titik, sekitar pendopo kabupaten Jember dan jalan Gajah Mada.

Menurut penggerak Banteng Soduk Perjuangan Markun Simonceli, banner itu tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), hanya berisi tulisan ucapan  selamat, usai Faida cuti kampanye.

“Kami dari pihak komunitas banteng soduk perjuangan memprotes penurunan bener ucapan selamat aktif kembali bupati faida oleh bawaslu Jember,  karena baner itu bukan termasuk APK,” tegas Markun.

Markun juga menyesalkan, Baner yang dipasang sejak hari Jum’at(04/12/2020) diturunkan Bawaslu tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Karena   tidak ada pemberitahuan kepada pihak kami dari bawaslu,  mangkanya kami ke kantor bawaslu meminta penjelasan secara tertulis,  dasar penurunan benner tersebut,” kata Markun.

Aktivis Banteng Soduk Perjuangan lainnya Dodik Setiawan menegaskan, Jika  jawaban Bawaslu Jember   tidak berdasar,  maka pihaknya  akan melaporkan bawaslu ke polres Jember dengan laporan perusakan aset.

“Selanjutnya kami akan laporkan Bawaslu ke DKPP sesuai mekanisme yang ada,” tandas Dodik.

Sudah Sesuai Prosedur DPRD Mendukung

Saat situasi memanas, Anggota DPRD Jember dari Fraksi Nasdem David Handoko Seto tampak menghampiri keributan di Kantor Bawaslu Jember.

Tampak, massa bersitegang atas keberadaan David yang dianggapnya tidak pada tempatnya.

Dikonfirmasi Jempol, David menjelaskan kehadirannya kebetulan saja tanpa disengaja, saat sedang jalan – jalan lalu mendengar ada keributan.

David menegaskan, tindakan Bawaslu Jember sudah memenuhi aturan yang berlaku. Sebelumnya Bawaslu sudah berkirim surat kepada ketiga paslon bupati dan calon bupati Jember, yang selama masa tenang agar semua APK diturunkan.

“Semestinya, selama masa tenang sudah tidak diperkenankan memasang banner yang berisi ajakan,” tegas David.

Meski masa pencoblosan sudah kurang tiga hari dan Faida menjabat kembali, kata David tetap saja tidak diperkenankan memasang gambar yang mengarah pada ajakan.

“Jadi jangan sampai ada tindakan yang mencederai proses demokrasi,” harap david.

Jika pemasangan banner di depan DPRD Jember di soal, menurut  David  tidak pada tempatnya, karena Banner itu bukan alat peraga kampanye.

“Jika ada tulisan Bupati Faida layak dipecat,  itu mengambil salah satu diktum isi surat gubernur,” kata David.

Sampai berita diturunkan, Ketua Bawaslu Jember  Imam Thobrony belum bersedia menjawab WA Jempol. (*)

Table of Contents