Tolak Kenaikan Tarif Cukai 2021, Segera Evaluasi Kenaikan Tarif Cukai 2020

Loading

Oleh: Vicky Arlensius Sihombing *)

Pada 10 Desember 2020 Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan resmi mengumumkan kenaikan CHT (Cukai Hasil Tembakau), dituangkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 198/PMK.010/2020.

Peraturan itu menetapkan kenaikan CHT sebesar 12,5% yang akan dimulai pada 1 Februari 2021.

Terbitnya keputusan itu membuat masyarakat pertembakauan dari hulu hingga hilir, khususnya petani tembakau harus menerima dampak yang kurang berpihak kepada mereka atas terbitnya peraturan tersebut.

Banyak hal yang kurang diperhatikan Pemerintah terlebih Menteri Keuangan. Terbitnya PMK Nomor 198/PMK. 010/2020, diperkuat adanya PMK 152/2019 tentang perubahan atas PMK 146/2017 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang menimbulkan polemik pada masyarakat tembakau yaitu pada pasal 2 ayat A tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.

Kedua, Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari HJE perbatang atau gram yang berlaku. Apabila ditelisik dari PMK sebelumnya tahun 2017, tidak ada pernyataan secara tegas dari pemerintah.

Indikasinya, Pemerintah akan terus menaikkan tarif cukai di tahun-tahun berikutnya dan tidak akan ada potensi tarif cukai akan turun.

Sebuah keputusan yang akan semakin merugikan masyarakat tembakau, terlebih dikondisi pandemi yang sedang menyerang kehidupan manusia saat ini, yang memaksa manusia memutar otak demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pemerintah seharusnya lebih sadar akan kelanjutan perekonomian rakyat, bukan malah menerbitkan Peraturan yang secara tidak langsung mematikan sektor pertembakauan Indonesia yang sejak beberapa tahun kebelakang mengalami keterpurukan

Pandemi Covid-19 yang sudah hampir setahun berdampak ke semua aspek kehidupan manusia. Persoalan tembakau tidak luput menjadi dampak atas hadirnya virus dan ditambah dengan adanya kenaikan cukai rokok tahun 2020 yang sampai saat ini belum ada kajian secara mendasar maupun solusi terkait dampak negatif yang dihasilkan, ada beberapa persoalan yang dialami petani maupun industri rokok atas hadirnya virus covid-19 dan kenaikan cukai rokok 2020 ini.

Menurunnya harga jual tembakau menyebabkan banyak industri kecil gulung tikar, semakin beredarnya rokok ilegal, dan juga banyak buruh industri rokok terkena PHK, naiknya CHT dimasa pandemi juga akan membuat melemahkan daya beli konsumen rokok.

Mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2017, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), ialah dana yang seharusnya dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai tembakau.

Hadirnya DBH CHT menjadi angin segar bagi para petani tembakau dan industri rokok.

Dalam Peraturan tersebut Pemerintah mengalokasikan DBH CHT untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang kegiatannya ialah operasi gempur rokok ilegal, operasi jaring, patroli laut, dan beberapa jenis penindakan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.

Kebijakan itu dimaksudkan sebagai langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Sikap tersebut membuat tanda tanya besar bagi kalangan industri rokok karna justru CHT yang tinggilah yang menyebabkan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat meningkat dan kembali naiknya CHT pada 1 Februari 2021 nanti malah justru membuat peredaran rokok ilegal semakin meningkat karna tidak terjangkaunya biaya CHT oleh beberapa indutri rokok.

Dibentuknya KIHT bukan solusi yang tepat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, jutru dana DBH CHT yang digelontorkan untuk KIHT tekesan sia-sia dan lebih baik dimanfaatkan untuk menunjang fasilitas petani tembakau ataupun industri kecil yang membutuhkan dana tersebut.

Permasalahan demi permasalahan yang dialami Petani Tembakau dan industri rokok tiap tahun memang tidak pernah menemui jalan terang. Rokok yang dianggap tidak selaras dengan visi misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul, Indonesia Maju” dan juga tidak selaras dengan kepentingan kesehatan.

Tetapi Pemerintah seakan menutup mata dan telinganya jika membahas soal cukai yang dihasilkan oleh rokok. Pada tahun 2020 saja cukai yang dihasilkan dari rokok mencapai Rp146 triliun, lebih rendah dari penerimaan cukai tahun 2019 yang berada di angka Rp 165 triliun.

Hal ini membuktikan jika kenaikan tarif cukai tidak sejalan dengan pendapatan negara dari cukai. Dengan adanya dampak yang terjadi dilapangan seharusnya pemerintah mampu mengevaluasi segala kebijakan pertembakauan Indonesia agar mampu mempertahankan kearifan lokal dan menjaga eksistensi pertembakauan yang tersebar di seluruh penjuru negeri, tetapi di tahun 2021 pemerintah kembali menaikan target CHT, melalui PMK Nomor 198/PMK.010/2020, target yang dipatok Pemerintah dalam APBN 2021 sebesar 173,78 triliun.

Melihat besaran angka yang disumbangkan industri rokok, harusnya Pemerintah mempertimbangkan regulasinya soal rokok dan secepatnya mengesahkan RUU Pertembakauan.

Pemerintah harus lebih memperhatikan nasib petani tembakau dan industri rokok, mereka yang terus berjuang melawan berbagai ancaman dan tekanan, seperti serbuan tembakau import, kampanye ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh kelompok anti tembakau, dan regulasi-regulasi lain yang mematikan nasib petani tembakau.

RUU Pertembakauan dapat melindungi petani tembakau sehingga terbebas dari serangan tembakau import, RUU juga dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal.

Dampak yang akan terjadi sebagai konsekuensi kebijakan kenaikan cukai rokok yang menimbulkan kerugian terhadap jaringan masyarakat tembakau dari hulu hingga hilir dan juga akan mengancam menurunnya pendapatan negara atas Cukai Hasil Tembakau, maka kami Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Budaya-UNEJ Cabang Jember menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Tolak kebijakan kenaikan cukai rokok 2021.
  2. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi kebijakan kenaikan cukai rokok 2020 dengan menganalisis dampak negatif dilapangan.
  3. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU pertembakauan.
    4. lindungi eksistensi pertembakauan lokal dengan pengalokasian DBHCHT secara terukur, terarah dan tepat sasaran.

*) Wakil Komisaris Bidang Politik DPK GMNI FIB-UNEJ Cabang Jember

Table of Contents