Tangan Terputus Perut Robek Akibat Kecelakaan Kerja PT WCT Jember Dinilai Abai 

Loading

Jember- Jempolindo.id – Tangan terputus perut robek, akibat insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik kayu lapis milik PT WCT (Wijaya Cahaya Timber), di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada Selasa (19/07/2022) sekira pukul 09:00 pagi.

Saat jempol bertandang di kediamannya, lingkungan Lamparan Desa Wirolegi Kecamatan Sumbersari Jember, pada Kamis (08/09/2022) siang, Achmad Rosyidi (18), terlihat sedang menggendong tangannya yang putus para bagian telapak tangannya.

Kata Achmad, kecelakaan kerja yang menimpanya berawal dari kain serbet pembersih kayu, yang di pegang korban tersangkut pada mesin rotary, yang dalam keadaan berputar, hingga menarik tangannya.

Akibatnya, bukan hanya telapak tangannya yang terputus, bagian perutnya juga mengalami robek parah.

Kala itu, Achmad segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.

Namun, dalam proses penyembuhan, Achmad masih harus menjalani perawatan secara intensif. Dia juga masih mempertanyakan terkait dengan biaya transportasi, yang sudah cukup banyak dikeluarkannya.

“Saya tidak bisa naik sepeda motor sendiri, karenanya harus sewa ambulans, biayanya ya saya tanggung sendiri,” ujarnya.

Sedangkan biaya perawatannya sudah didapatkan dari BPJS sepenuhnya.

“Kalau biaya perawatan dan obat-obatan sudah ada dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Meski Gaji yang menjadi haknya, juga didapatkan, sebesar Rp 2,2 Juta, hanya saja Achamd merasa kurang ada kepedulian dari pihak manajemen perusahaan.

*Kalau gaji masih dapat, hanya saja belum ada kunjungan dari pihak perusahaan,” ujarnya sedih.

Untuk mendapatkan kejelasan atas kejadian yang menimpa Achmad, Jempol mencoba menghubungi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dolk Yulianto, melalui jaringan seluler.

Dolik, yang masih dalam perjalanan menuju luar kota, mencoba menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, kata Dolik, jika terjadi kecelakaan kerja, maka kewajiban perusahaan segera melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.

“Pelaporan harus dilakukan tidak lebih dari 2 kali 24 jam,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Dolik perusahaan wajib melaporkan tahap kedua, kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia, yang berdasarkan keterangan dokter.

“Keterangan dokternya itu menerangkan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Karyawan yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, cacat sebagian anomatis dan sebagian fungsi, atau karyawan yang bersangkutan meninggal dunia,” paparnya.

Terkait biaya pengangkutan karyawan yang mengalami kecelakaan, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, pihak perusahaan wajib membayarkan biaya pengangkutan karyawan yang mengalami kecelakaan.

“Perusahaan dapat meminta penggantian santunan berupa sejumlah uang yang dikeluarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, atau begini saja mas, saya ini sedang dalam perjalanan, nanti bisa menghubungi Kabid yang membidangi di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dolik.

Sementara, hingga berita diterbitkan, jempol belum berhasil menghubungi pihak PT WCT. (Agung)

Table of Contents