SK GTT, BUPATI TUNGGU REVISI PP No 48/2005

Loading

jempolindo.id_jember. Perwakilan Aksi GTT Jember yang menggelar aksi di Pemkab Jember, Senin (26/11/18) ditemui Bupati Faida dan Wakil Bupati K Muqid Arief. Nampaknya HARAPAN GTT belum sepenuhnya dikabulkan. Khusus terkait SK, Bupati masih harus menunggu Revisi PP No 48 Tahun 2005.


Sementara, untuk memberikan SK, kepala daerah terkendala pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan guru honorer. Karenanya Bupati Jember belum berani mengambil sikap sebelum ada petunjuk PP yang tegas.

“Bupati masih harus menunggu petunjuk pusat,” Kata Abdul Halil Edyanto Ketua Fron Pembela Honorer Indonesia Korda Jember usai bertemu Bupati Jember.

Kegamangan Bupati Faida barangkali  juga akibat dari perbedaan tafsir antara PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dengan PP no 48 tahun 2005. Di PP no 19 yang merupakan turunan dari UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 59 ayat 3 menyebutkan, pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru demi mempelajari proses mengajar.

Sementara pada PP No 48 tahun 2005 Kepala Daerah dilarang mengangkat Guru honorer. Dalam hal ini  antara Kementerian Pendaya  Gunaan Aparatur Negara (PAN) dan Kementerian Pendidikan Nasional berbeda tafsir, sehingga menyebabkan beberapa kepala daerah, termasuk jember ragu bersikap. Keraguan itu berdampak pada nasib GTT di daerah.

Apapun hasilnya pertemuan terbatas bersama bupati dan wakil bupati Jember dengan perwakilan GTT menurut Halil ada beberapa yang disanggupi, sebagaimana dibacakan Sekretaris FPHI Korda Jember Ilham Wahyudi dihadapan para peserta aksi GTT.

##########

KLARIFIKASI :

MENURUT KETERANGAN KETUA FKHI Korda Jember Abd Halil E Spd , pernyataan yang tertulis dibawah ini pada poin 1 adalah tidak benar. Yang benar,  untuk tuntutan SK GTT Bupati masih akan berkonsultasi ke pusat.

Pernyataan ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah.  Karena pernyataan ini sudah beredar.

#############
Alhamdulillah … hasil tadi dengan bupati, dalam waktu satu minggu / lebih dari tanggal 1 desember 2018 adalah :
1. SP akan diganti dan dikeluarkan SK Bupati 2018
2.Kisaran gaji minimal 1,4 juta
3.pendataan gtt ptt tidak lagi hanya oleh dinas, tp juga dibantu oleh asosiasi gtt dan ptt
4.penonaktifan pendata sp kemaren, dalam hal ini yaitu pak deny dan pak gozali selaku kepala dinas pendidikan.
Itu semua janji bupati sampai 1 desember 2018
#######################


“Jika sampai tanggal 1 desember janji itu tak terpenuhi maka saya mohon kepada kawan kawan untuk turun kejalan,” tandasnya. (#)

Table of Contents