JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Inspektorat Kabupaten Jember memeriksa Qowim, Warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, sebagai pelapor dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Jaya selama tiga jam, Senin (6/7/2026).
Pantauan media ini, pemeriksaan pelapor berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.30 WIB.
Menurut Qowim, pihaknya dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes periode 2023–2025.
“Iya benar, kami menghadiri undangan dari pihak inspektorat untuk dimintai keterangan atas laporan informasi kami,” ujar Qowim.
Pemeriksaan tersebut sebagai respon dari surat laporan Qowim, tertanggal 2 Juni 2026.
“Karena, penanganan dinilai lamban, kami sempat mensomasi Inspektorat Jember pada tanggal 26 Juni 2026,” katanya.
Penyimpangan terjadi pada tahun 2025 dengan nilai Rp431 juta. Pengelolaan dana tersebut dinilai fiktif dan tidak transparan. Hasil investigasi awal menunjukkan, dari total anggaran Rp431 juta, hanya tersisa Rp160 juta.
“Sedangkan yang Rp270 juta tidak jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Temuan itu diperoleh setelah audiensi dengan Kepala Desa Curah Kalong Abdul Qadir, pengurus BUMDes Ahmadi (ketua), Wiwin (bendahara), serta Kepala Seksi Pemerintahan Desa Saiful Bahri.
“Berdasarkan keterangan Saiful, terdapat anggaran untuk pembelian enam ekor sapi yang dititipkan kepada warga,” jelas Qowim.
Namun, Ahmadi menyatakan keberadaan sapi tersebut tidak jelas. Sebagian dana juga digunakan untuk menyewa lahan kopi sebagai unit usaha.
“Tetapi kami juga tidak mengetahui di mana lahannya,” tandas Qowim.
Selain itu, Qowim menyoroti mekanisme pergantian pengurus BUMDes Sinar Jaya yang dinilai tidak jelas.
Pada 2021, susunan pengurus terdiri dari Ahmad Anwari (ketua), Misbahul Munir (sekretaris), dan Sahari (bendahara).
Pada 2023, berubah menjadi Sahari (ketua), Alki (sekretaris), dan Wiwin (bendahara).
Setelah Sahari meninggal dunia pada 2025, posisi ketua digantikan Ahmadi.
“Berdasarkan keterangan pengurus baru, pihak keluarga Sahari telah mengembalikan uang sebesar Rp90 juta,” ungkap Qowim.
Usai pemeriksaan pelapor, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember akan melakukan audit mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana BUMDes Sinar Jaya.
“Kami berharap inspektorat meluruskan kesimpangsiuran informasi ini. Jika terbukti terjadi penyimpangan, kami minta ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Qowim. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Gilang Gibran Al Fikri





