JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan restoratif dalam setiap kegiatan penertiban.
Langkah ini selaras dengan semangat undang-undang terbaru serta arahan Presiden Republik Indonesia melalui Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Jember Bambang Rudianto, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Kamis (05/02/2026),
Satpol PP Jember melakukan penertiban banner, spanduk, baliho, dan billboard, yang melanggar ketentuan, khususnya di kawasan jalan protokol.
Selain itu, penataan kabel dan serat optik yang dinilai semrawut serta program bersih-bersih lingkungan dan pantai, juga menjadi agenda prioritas dalam waktu dekat.
Penertiban difokuskan di kawasan segitiga emas Kota Jember, meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang, dengan rencana perluasan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Jember.
Kegiatan ini mulai dilaksanakan saat ini dan akan dilakukan secara kontinyu dan masif dalam waktu dekat. Menjelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP juga menyiapkan langkah pengawasan tambahan terkait aktivitas keramaian.
Selain Satpol PP, kegiatan ini melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Bapenda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diskop UKM dan Perindag, serta unsur TNI-Polri dan komunitas masyarakat.
Penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Satpol PP menilai kepatuhan terhadap kewajiban, seperti pembayaran pajak reklame, merupakan bagian penting dari pembangunan Kabupaten Jember.
Pendekatan yang diterapkan bersifat restorative justice, dimulai dengan teguran dan edukasi kepada pemilik usaha.
Sebagai contoh, pada penertiban billboard, Satpol PP terlebih dahulu menghubungi pemilik dan menutup sementara reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak. Setelah kewajiban ditunaikan, reklame kembali dibuka tanpa tindakan represif.
“Ketegasan tetap ada, namun didahului dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Sanksi administratif menjadi langkah lanjutan jika imbauan tidak diindahkan,” ujarnya.
Menjelang Ramadhan, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kafe, restoran, tempat hiburan, dan aktivitas musik malam hari, dengan mengedepankan imbauan, koordinasi lintas instansi, serta menunggu edaran resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait aturan yang diperbolehkan dan dilarang selama bulan suci.
“Dengan pendekatan ini, Satpol PP Jember berharap tercipta suasana kota yang sejuk, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung iklim usaha yang taat aturan dan berkeadilan,” ujar Bambang Rudi. (#)
- Pewarta : Selamet Hariyadi
- Editor: Miftahul Rachman





