Jempolindo.id – Jember. Aliansi Advokat Jember ahirnya melaporkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Jember tahun 2019 kepada Tim Saber Pungli. Pasalnya, menurut Anasrul SH pelaksanaan pilkades sarat penyimpangan. Sabtu (21/9/19).
Menurut Anas, berdasar Perbup 41 Tahun 2019 pasal 45 ayat (2) dan pasal (3). Di sebutkan, Kepala Desa, BPD dan Panitia Pilkades di larang memungut dan membebani bakal calon dan atau calon kepala desa untuk biaya pemilihan kepala desa.
” Jika hal tersebut terbukti di lakukan maka akan di berikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, bukan hanya anggaran yang bersumber dari calon saja tapi anggaran yang berasal dari APBD pun diminta untuk di usut,. Anas memandang banyak aturan yang di langgar.
Bahwa SK Bupati Jember No. 519 Tahun 2019 tentang anggaran Pilkades baru keluar tanggal 30 Agustus 2019. Namun SK tersebut berlaku surut pada bulan januari 2019.
“Bagaimana bisa melaksanakan kegiatan aturan dan Anggaran belum jelas. Terutama keharusan adanya lelang,” kata Anas.
Upaya Aliansi Advokat Jember menurut Anas merupakan upaya hukum yang niscaya harus ditempuh. Setidaknya dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi segenap pihak.
“Kita berharap Tim Saber Pungli betul-betul serius untuk menangani nya.,” Tegasnya.
Ditanya mengapa tidak melapor melalui Polres Jember, Anas tidak bersedia bersedia berkomentar.
“No comment,” pungkasnya.(*)