Jember– PHK sepihak masih seringkali terjadi, termasuk yang dialami karyawan PG Semboro. Dampak dari ketidak jelasan pemutusan hubungan kerja itu, akibatnya sekitar 40 orang mantan karyawan PG Semboro mengeluhkan uang gaji pensiunannya yang belum di bayar.
Menurut keterangan Mantan Karyawan PG Semboro Susiadi, PHK sepihak itu dinilainya telah mengabaikan peraturan perundangan tentang ketenaga kerjaan, yang seharusnya dijalankan PG Semboro, sehingga tidak menyebabkan sekitar 40 orang pensiunan karyawan menderita kerugian, atas hak – haknya yang belum terbayarkan.
“Total uang kurang lebih 600 juta yang belum terbayar dan kami sempat berunding dengan pihak PG Semboro tetapi tidak menemukan titik terang,” ujar Susiadi.
Atas tindakan PG Semboro itu, bukan saja buruh tidak mendapatkan hak – hak dasarnya, tetapi juga mengalami perlakuan yang kurang patut. Seperti nasib yang dialami Kusno, yang diusir dari rumah karyawan PG Semboro.
Kusno yang juga Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBI), sudah puluhan tahun mengabdi di PG Semboro, merasa diperlakukan tidak adil atas sikap manajemen PG Semboro yang secara arogan menyingkirkan karyawan yang telah berjasa kepada perusahaan.
Akibat keputusan sepihak tersebut, karyawan bernama Kusen berencana akan membawa kasus sengketa hubungan kerja dan uang pensiun yang belum terbayar tersebut kepada pihak yang berwenang, DPRD Jember Bahkan akan melakukan gugatan kepengadilan.
“Kami akan menuntut hak – hak kami, sesuai dengan Undang Undang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara, Pihak PG Semboro sendiri bersikukuh dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyebut jika karyawan sudah pensiun dan tidak mengembalikan kunci rumah dari PG Semboro, maka 50 persen dari uang pensiun tidak di berikan. (Git)