Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah / Kota Tahun Anggaran 2018

Loading

Undang-Undang Desa telah memasukkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimeper guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan penerimaan sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa naik menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 naik menjadi Rp60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Kebijakan pengalokasian Dana Desa TA 2018 dilakukan dengan menyempurnakan formula pengalokasian Dana Desa, melalui: 
a. menyusun dana dana yang dibagi rata (Rumus Alokasi Dasar) dan dana yang dibagi berdasarkan (Alokasi Formula); 
b. memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat berlebih yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi; dan 
c. Memberi fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan melakukan pengeluaran variabel-variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.

Dana Desa TA 2018 telah mengalokasikan sebesar Rp60.000,00 miliar untuk 74.958 desa, dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Alokasi Dasar (AD), sebesar 77% dari pagu atau sebesar Rp46.200,00 miliar, dibagi secara merata untuk setiap desa; 
b. Alokasi Afirmasi (AA), sebesar 3% dari pagu atau Rp1.800,00 miliar, sekali berbeda untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi; 
c. Alokasi Formula (AF), sebesar 20% dari pagu atau Rp12.000,00 miliar, dibagi berdasarkan: 
1) jumlah penduduk desa dengan bobot 10%, 
2) jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50%, 
3) luas desa dengan bobot 15%, dan 
4) Indeks Kemahalan Konstruksi atau Indeks Kesulitan Geografis desa dengan berat 25%.

Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi adalah desa tertinggal dan desa sangat rendah yang memiliki jumlah penduduk miskin (JPM) terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8, 9, dan 10. 
Data yang digunakan untuk penghitungan Dana Desa bersumber dari BPS dan / atau Kementerian / Lembaga yang sesuai dengan kewenangannya untuk memasukkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data tidak tersedia, hasil Dana Desa menggunakan data tahun sebelumnya dan / atau menggunakan data rata-rata desa di satu kecamatan dimana desa tersebut berada. Dana Data Desa terdiri dari: 
a. Jumlah Desa, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
b. Jumlah Penduduk (JP) Desa, yang bersumber dari data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri; 
c. Jumlah Penduduk Miskin (JPM) Desa, yang bersumber dari Kementerian Sosial; 
d. Luas wilayah (LW) Desa, yang bersumber dari BPS; dan juga 
e. Status Desa, yang bersumber dari data indeks desa membangun pelayanan Desa dan PDTT.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 Dana Pemohon Tahun Anggaran 2018.

Data status data Desa yang bersumber dari data Indeks Desa Membangun, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mungkin menggunakan Dana Desa berdasarkan kabupaten / kota TA 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang peruntukannya Dana Desa sesuai kabupaten / kota sebagai berikut dari data yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan .

Penetapan PMK ini menjadi dasar hukum untuk penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa TA 2018.

Salinan PMK dapat diunduh melalui tautan berikut.

Disadur dari link :http://Kementrian keuangan

PMK 226 Tahun 2017 sunting

Table of Contents