JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ I) Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Jember menyebut pertumbuhan ekonomi Jember sebesar 5,47 persen.
Menurut Wakil Ketua Pansus LKPJ I DPRD Kabupaten Jember Wahyu Prayudi Nugroho, atau akrab disapa Nuki, sumbangan pertumbuhan ekonomi terbesar berasal dari sektor pertanian, sebesar 25 persen.
“Pertumbuhan ekonomi ini, juga digerakkan dari datangnya investasi sebesar Rp 2,7 triliun, yang sebagian berasal dari sektor properti sebesar Rp 1,3 triliun,” paparnya, pada Kamis (02/04/2026).
Namun, Nuki mengingatkan agar pertumbuhan sektor properti, yang sebagian besar berupa pengembangan perubahan, berbenturan dengan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Lahan pertanian ini wajib dilindungi, untuk mempertahankan ketahanan pangan, dengan mencegah alih fungsi lahan sawah produktif,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkab Jember akan segera membahas Rencana Perda RT RW, untuk memberikan kepastian arah pembangunan dan perlindungan lahan produktif.
“Perda RT RW ini merupakan landasan kebijakan dalam mewujudkan kabupaten agribisnis berbasis pariwisata, pertanian, dan industri berkelanjutan,” tandasnya.
Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember pada tahun 2025 dilaporkan mencapai 86.732,37 hektare. Angka ini meningkat 373,59 hektare dibandingkan tahun 2024 yang seluas 86.358,78 hektare, dengan fokus perlindungan pada lahan beririgasi teknis.
Namun, di balik klaim penambahan tersebut, muncul polemik terkait legalitas dua Surat Keputusan (SK) LP2B yang memiliki identitas administratif serupa tetapi isi berbeda.
Komisi B DPRD Jember menyoroti masalah transparansi dan meminta kejelasan dokumen mana yang sah secara hukum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah klaim Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) tentang peningkatan luas LP2B di wilayah perkotaan, yakni Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates, menjadi 970,96 hektare.
Informasi sebelumnya sempat menyebutkan adanya hilangnya lahan pertanian di dua kecamatan tersebut.
Menanggapi hal itu, DPRD Jember menegaskan akan melakukan verifikasi lapangan atau pengecekan fisik untuk memastikan kesesuaian data dokumen dengan kondisi aktual di lapangan.
Terkait potensi alih fungsi lahan, pemerintah daerah mewajibkan kajian teknis yang ketat, termasuk memastikan lahan pengganti memiliki sistem irigasi yang baik dan subur.
Pemerintah Kabupaten Jember mengklaim komitmen tinggi untuk menjaga lahan produktif dari alih fungsi demi mendukung ketahanan pangan daerah. (#)





