23.2 C
East Java

DPC LAKI Kabupaten Jember Soroti Praktik Jual Beli LKS

JEMBER, JEMPOLINDO.ID
Praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga masih marak terjadi di sejumlah sekolah, seperti yang terjadi disalah satu SD Negeri di Kecamatan Bangsalsari.

Kebijakan ini pun memicu kekesalan dan protes dari para wali murid yang merasa terbebani secara finansial.

Seperti disampaikan DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jember, pada Selasa(14/7/2026).

Melalui Sekretaris DPC LAKI Kabupaten Jember Sundari Rianto SH, mengaku mendapat pengaduan dari salah satu wali murid, yang mengeluhkan praktik jual beli LKS.

Praktik itu, kata Sundari telah memberatkan orang tua, terutama mereka yang tergolong tidak mampu.

“Pengakuan wali murid, untuk satu paket buku LKS, setiap siswa diminta membayar uang sebesar Rp120.000,” kata Sundari.

Jumlah tersebut, bagi kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah, kata Sundari dinilai sangat memberatkan, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.

Praktik jual beli LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolah, kata Sundari secara tegas dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181.

“Aturan ini melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran atau LKS kepada siswa,” tegasnya.

Guru atau sekolah dilarang bertindak sebagai penjual, apalagi mewajibkan siswa membeli, atau mengarahkan pembelian ke toko buku tertentu.

“Jika terbukti melakukan praktik ini, sekolah dan oknum guru dapat dikenakan sanksi disiplin hingga tuduhan pungutan liar (pungli),” katanya.

Sebenarnya, kebutuhan buku dan LKS idealnya disesuaikan dengan anggaran sekolah (BOS/BOP) atau difasilitasi melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum secara transparan dan tidak mengikat.

“Sekolah kan sudah ada BOS, kok masih menyuruh wali murid membeli, ini kan menghambat wajib belajar 9 tahun,” tegasnya.

Lebih Pilih LKS Gratis ketimbang MBG

Keluhan ini memicu reaksi keras dari para orang tua murid. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya.

Ia bahkan membandingkan beban biaya LKS ini dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah.

“Lebih baik kita (anak-anak) tidak dikasih Makan Bergizi Gratis, asal buku LKS tersebut digratiskan oleh pihak sekolah,” cetus salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Menurut warga, alokasi anggaran atau bantuan untuk sektor pendidikan seharusnya bisa menyentuh kebutuhan dasar proses belajar-mengajar seperti buku pegangan, agar tidak ada lagi pungutan liar berkedok LKS.

Desakan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

Banyaknya wali murid yang mengeluh menunjukkan bahwa praktek jual beli LKS ini sudah menjadi keresahan massal di SDN tersebut.

“Awalnya tidak ada keharusan membayar, entah kenapa sekarang di suruh bayar,” kesalnya.

Menyikapi permasalahan ini, DPC LAKI Kabupaten Jember meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jember segera turun tangan, untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran regulasi.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan, untuk segera turun tangan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum didapat konfirmasi dari pihak penyelenggara sekolah. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img