22.9 C
East Java

Skandal KUR BNI Jember Rugikan Negara Rp41 M, DPC LAKI JEMBER: OJK Dinilai Gagal Awasi Channeling

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Kabupaten Jember, menyoroti kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember, periode 2021–2023.

Modus fiktif dan verifikasi yang abai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,4 miliar.

Menurut Sekretaris DPC Laki Kabupaten Jember, Sundari Rianto, hal ini terjadi akibat lemahnya Peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Kasus ini menjadi bumerang bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini diberi mandat mengawasi tata kelola perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit bersubsidi seperti KUR,” katanya.

Praktik channeling melalui Collection Agent seharusnya menjadi ranah pengawasan ketat OJK, mengingat risiko moral hazard sangat tinggi jika debitur tidak diverifikasi secara langsung.

“Fakta bahwa verifikasi bisa diloloskan tanpa pemeriksaan fisik, dan ATM nasabah justru dikuasai pihak ketiga, menunjukkan cacat sistemik dalam pengendalian internal yang luput dari radar OJK,” ujarnya.

Selain itu, upaya menjaga NPL tetap baik dengan menutup kredit macet melalui dana KUR baru mengindikasikan kegagalan OJK dalam mendeteksi potensi evergreening (perpanjangan kredit semu) yang merugikan keuangan negara.

“Jika OJK hadir secara aktif, skema fiktif yang melibatkan puluhan debitur bayangan seharusnya terendus sejak awal melalui sistem informasi debitur dan laporan keuangan berkala,” tegasnya.

“Ketidakmampuan OJK mencegah kasus ini menambah daftar panjang keraguan publik atas efektivitas fungsi regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan, terutama pada kredit yang bersumber dari uang rakyat,” imbuh alumni FH UIJ itu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat tersangka

Empat tersangka yang dijerat adalah MFH (mantan Pemimpin Cabang BNI Jember), AM dan IIS (masing-masing Ketua Collection Agent/CA), serta HN (Direktur sekaligus Ketua CA PT Niram).

Mereka diduga mengajukan debitur fiktif menggunakan identitas petani, lalu mencairkan dana tanpa proses verifikasi layak.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa dana yang seharusnya diterima debitur justru dikuasai oleh kolektor untuk menutup kredit macet tahun sebelumnya dan kepentingan pribadi.

“ATM dan buku tabungan dikuasai HN untuk menutup tunggakan KUR 2020, sekaligus menjaga agar Non-Performing Loan (NPL) tetap tampak sehat,” ujarnya, Senin (13/6).

Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur per 7 April 2026 mencatat kerugian negara total Rp41.487.138.481, dengan kontribusi langsung dari para ketua CA sebesar Rp16.623.537.832.

Tersangka AM, IIS, dan HN kini ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, sedangkan MFH tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman di Lapas Jember. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img