Penggunaan Pasir Gumuk Proyek APBD Jember Disoal Warga  

Penggunaan pasir gumuk
Keterangan Foto : Tokoh Masyarakat Agung Suryono (kanan, Anggota DPRD Propinsi Jatim Satib (tengah), Formasi Jember Agustono (kiri)

Loading

Jempolindo.id – Jember – Penggunaan pasir gumuk untuk campuran bahan bangunan yang anggarannya bersumber dari APBD Jember, sepertinya sudah lazim digunakan. Seperti yang digunakan pada  pelaksanaan Pembangunan Jembatan BD Lengkong Tempurejo Km 00 +000.

Berdasarkan papan nama yang terpampang,  Proyek bersebut bersumber dari dana APBD kab jember tahun 2021, anggaran Rp.316.447.000.00, mulai pengerjaan 27 September 2021 selesai 11  Desember 2021.  Pekerjaan oleh CV UDETA.

Menurut pengamatan Tokoh Masyarakat setempat Agung Suryono, campuran material menggunakan jenis pasir Gumuk, yang menurutnya perlu dipertanyakan kebenarannya.

“Apakah penggunaan pasir gumuk memang diperbolehkan, soalnya setahu saya kan harusnya menggunakan pasir sungai,” ujarnya seraya bertanya.

Disamping penggunaan pasir Gumuk, Agung juga menemukan penggunaan besi beton yang sepertinya dibawah spek yang ditentukan.

“Harusnya kan  menggunakan besi ulir dan ber SNI, karna yang lalu lalang di jalan ini kendaraan bertonase berat,” jelas Agung.

Agung menyanyangkan emahnya pengawasan  pelaksanaan proyek anggaran APBD Jember ‘2021.

“Eman, harusnya jika  penngawasannya dari dinas bersangkutan baik, kan mengurangi resiko kemungkinan rendahnya pelaksanaan proyek,” keluhnya.

Saat ditemui di lokasi, mandor proyek Subandi  nampak bingung ketika ditanya soal mutu dan kwalitas  besi .

“Besinya KW pak,eh SNI,yg di gunakan untuk balok besi 19 bukan ulir, dan yg di buat penulanganya atau plat nya memakai besi 12,” kata Subandi.

Subandi juga mengakui, bahwa campuran semen menggunakan pasir gumuk, tanpa dijelaskan apakah penggunaannya sudah mendapat rekomendasi dari Dinas PU BM SDA Jember.

“Para tenaga kerja bekerja sesuai gambar yang disediakan oleh pemborong,” ujarnya.

Sedangkan Ketebalan beton, kata Subandi  nantinya sekitar 20 cm dan aspal 5cm. Sedangkan  pencampuran beton dilakukan secara manual, meski terlihat ada mesin molen, tetapi sepertinya juga tidak digunakan.

Penggunaan Pasir Gumuk Terbentur Aturan 

Sejak urusan perijinan bergeser  menjadi kewenangan Propinsi Jawa Timur, maka hampir dipastikan penambangan Pasir Gumuk di Kabupaten Jember, banyak yang tidak mengantongi ijin.

Karenanya, hampir dapat dipastikan, jika pembangunan proyek yang anggarannya bersumber dari APBD, maka penggunaan pasir dari tambang illegal juga akan berdampak pada pertanggung jawaban keuangan negara yang harus dibayarkan atas pekerjaan proyek itu.

Sampai kini, belum ada informasi jelas tentang sandaran aturan yang memperkenankan pemanfaatan pasir gumuk, untuk proyek yang menggunakan anggaran APBD.

Menanggapi keluhan warga itu, ketua Forum Masyarakat Konstruksi (Formasi) Jember Agustono yang dikonfirmasi melalui phone selulernya menjelaskan, bahwa penggunaan pasir gumuk boleh untuk urug.

“Tetapi kalau untuk bahan campuran semen ya tidak boleh,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Angota DPRD Propinsi Jawa Timur, Satib menegaskan bahwa penggunaan bahan campuran beton harus menggunakan pasir sungai.

“RAB dan RKS pasti juga menyebut untuk  pasangan dan pengecoran pakai pasir sungai,” ujarnya. (git)