19.8 C
East Java

Mantan Suami Dilaporkan ke Polisi, Diduga Berikan Keterangan Palsu dalam Proses Perceraian

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Fitrianingsih (28), warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, melaporkan mantan suaminya, MES, ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember, Rabu (24/12/2025).

Kehadirannya di Mapolres Jember didampingi kuasa hukumnya, Anwar Nuris, S.H.

Dalam laporannya, pria berinisial MES, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, selama proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jember.

“Klien saya tidak mengetahui adanya sidang talak, dan alamatnya dipalsukan dalam dokumen persidangan. Kami melaporkan MES karena diduga melakukan sumpah palsu,” jelas Nuris kepada wartawan.

Menurut Nuris, selain MES, kuasa hukum dan saksi pada proses perceraian tersebut juga turut dilaporkan.

“Ada dugaan keterlibatan kuasa hukumnya dan saksi, selama proses persidangan,” ujarnya.

Ia menduga keterangan palsu itu diberikan untuk menghindari sengketa harta bersama, atau piutang bersama antara kliennya dan mantan suami.

“Perbuatan terlapor jelas merugikan klien kami. Klien kami baru menerima surat talak pada November 2025, padahal prosesnya berjalan tanpa sepengetahuan dia, dan dengan alamat yang tidak sesuai,” tutur Nuris.

Ia menegaskan bahwa laporan ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterangan tidak benar di bawah sumpah. (#)

  • Pewarta: Selamet Hariyadi
  • Editor: Miftahul Rachman 
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img