Lagi, Dugaan Penyimpangan Bantuan Bina Sehat Digugat

Loading

Jempolindo.id – Jember. Lagi, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional bupati senilai 570 juta, tak putus asa usai ditolak lewat gugatan Citizen Law Suit  (Gugatan Warga Negara), kini Agus Mashudi  ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Selasa (16/7/19).

“Kami akan terus melakukan upaya hukum sampai permasalahan ini terang benderang,” kata Agus M.

Perihal dugaan pelanggaran bantuan kepada   Yayasan Bina Sehat, Agus Mashudi sudah ketiga kali  melayangkan gugstan, diantaranya :

  1. Nomor perkara; 18/Pdt.G/2019/PN. Jmr,
  2. Nomor perkara; 39/Pdt.G/2019/PN. Jmr
  3. Nomor perkara; 67/Pdt.G/2019/PN.Jmr.

Dalam berkas gugatannya yang ketiga, Agus M mencantumkan tergugat masing – masing :

  1. Sri Rahayu Wilujeng, SE (Kuasa BUD),
  2. Moch. Ridwan (Bendahara Operasional Bupati dan Wakil Bupati),
  3. drg. Abdul Rochim,M.Kes, MMR ( Direktur Yayasan Bina Sehat,
  4. dr. Faida MMR.

Menurut Agus, bantuan kepada Yayasan Bina Sehat sebesar Rp. 570.000.000,00 dari APBD Kab  Jember TA 2016 patut dan cukup diduga kuat telah terjadi permufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara.

“disamping itu juga patut diduga BPO Bupati dan Wakil Bupati telah digunakan untuk memperkaya kroni  Bupati Jember,” tegasnya.

Dugaan itu bersandar pada    Perda No. 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kab Jember 2016 pada DPA Urusan Pemerintahan Sub Unit Organisasi pada No. rek;1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02 teridentifikasi BPO Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 600.000.000,00.

Substansinya,  pemberian bantuan kepada  Yayasan Bina Sehat menurut Agus M  melanggar    PP 109/2000 pasal 8 huruf h, yang menegaskan  BPO  seharusnya digunakan untuk penanggulangan kerawanan sosial masyarakat.

“Prakteknya,  BPO  diberikan kepada Yayasan Bina Sehat yang semua tahu pemiliknya adalah Faida yang kini jadi  Bupati Jember,” tukasnya.

Agus menyayangkan kebijakan Bupati yang mengabaikan  sejumlah 265.100 jiwa, menurut data BPS Kab Jember yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

“Terlebih, pemberian bantuan kepada Yayasan Bina Sehat   tanpa  dilengkapi SK Bupati,” tegasnya.

Agus mengaku menemukan bukti – bukti pendukung seperti nomer Rekening yang  tidak sesuai dengan yang tercantum di APBD, didalam SP2D dan SPM tertulis 1.20.00.00.5.1.1.03.02 sedangkan di APBD 2016 tertulis 1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02.

“Dalam pemberian bantuan tersebut SP2D dan SPM cacat hukum, krn hak Wakil Bupati telah secara sengaja dihilangkan, padahal dalam PP109/2000 BPO harus digunakan untuk Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

Agus menegaskan, Bupati Jember telah dengan sengaja melanggar peraturan perundangan yang dilanggar; PP 109/2000 pasal 8 huruf h, UU 17/2003 PASAL 3, UU 23/2014 pasal 76 (1) dan pasal 283 (2), PP 58/2005 pasal 4(1), Permendagri No. 13/2006 pasal 4(1),Perda Kab. Jember No. 1 /2009 pasal 4(1),

“Kini tinggal apakah   aparat penegak hukum ( APH) ada keberanian atau tidak menegakkan hukum tanpa diskriminasi,” harap Agus. (*)

 

 

Table of Contents