Jempolindo.id – Jember. Lagi, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional bupati senilai 570 juta, tak putus asa usai ditolak lewat gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara), kini Agus Mashudi ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Selasa (16/7/19).
“Kami akan terus melakukan upaya hukum sampai permasalahan ini terang benderang,” kata Agus M.
Perihal dugaan pelanggaran bantuan kepada Yayasan Bina Sehat, Agus Mashudi sudah ketiga kali melayangkan gugstan, diantaranya :
- Nomor perkara; 18/Pdt.G/2019/PN. Jmr,
- Nomor perkara; 39/Pdt.G/2019/PN. Jmr
- Nomor perkara; 67/Pdt.G/2019/PN.Jmr.
Dalam berkas gugatannya yang ketiga, Agus M mencantumkan tergugat masing – masing :
- Sri Rahayu Wilujeng, SE (Kuasa BUD),
- Moch. Ridwan (Bendahara Operasional Bupati dan Wakil Bupati),
- drg. Abdul Rochim,M.Kes, MMR ( Direktur Yayasan Bina Sehat,
- dr. Faida MMR.
Menurut Agus, bantuan kepada Yayasan Bina Sehat sebesar Rp. 570.000.000,00 dari APBD Kab Jember TA 2016 patut dan cukup diduga kuat telah terjadi permufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara.
“disamping itu juga patut diduga BPO Bupati dan Wakil Bupati telah digunakan untuk memperkaya kroni Bupati Jember,” tegasnya.
Dugaan itu bersandar pada Perda No. 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kab Jember 2016 pada DPA Urusan Pemerintahan Sub Unit Organisasi pada No. rek;1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02 teridentifikasi BPO Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 600.000.000,00.
Substansinya, pemberian bantuan kepada Yayasan Bina Sehat menurut Agus M melanggar PP 109/2000 pasal 8 huruf h, yang menegaskan BPO seharusnya digunakan untuk penanggulangan kerawanan sosial masyarakat.
“Prakteknya, BPO diberikan kepada Yayasan Bina Sehat yang semua tahu pemiliknya adalah Faida yang kini jadi Bupati Jember,” tukasnya.
Agus menyayangkan kebijakan Bupati yang mengabaikan sejumlah 265.100 jiwa, menurut data BPS Kab Jember yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
“Terlebih, pemberian bantuan kepada Yayasan Bina Sehat tanpa dilengkapi SK Bupati,” tegasnya.
Agus mengaku menemukan bukti – bukti pendukung seperti nomer Rekening yang tidak sesuai dengan yang tercantum di APBD, didalam SP2D dan SPM tertulis 1.20.00.00.5.1.1.03.02 sedangkan di APBD 2016 tertulis 1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02.
“Dalam pemberian bantuan tersebut SP2D dan SPM cacat hukum, krn hak Wakil Bupati telah secara sengaja dihilangkan, padahal dalam PP109/2000 BPO harus digunakan untuk Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
Agus menegaskan, Bupati Jember telah dengan sengaja melanggar peraturan perundangan yang dilanggar; PP 109/2000 pasal 8 huruf h, UU 17/2003 PASAL 3, UU 23/2014 pasal 76 (1) dan pasal 283 (2), PP 58/2005 pasal 4(1), Permendagri No. 13/2006 pasal 4(1),Perda Kab. Jember No. 1 /2009 pasal 4(1),
“Kini tinggal apakah aparat penegak hukum ( APH) ada keberanian atau tidak menegakkan hukum tanpa diskriminasi,” harap Agus. (*)