Kuasa Hukum DPP PAN Nilai PPK Sumberbaru Langgar Administrasi Pemilu

Loading

Jember – Jempolindo.id Kuasa Hukum DPP PAN Dr Rahmat, menilai bahwa Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Sumberbaru, Kabupaten Jember, telah melanggar administrasi pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Dr Rahmat, usai Sidang Pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilu, yang digelar di kantor Bawaslu Jember, Senin (1/4/2024).

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu digelar dengan pembuktian dari pelapor, yang menghadirkan 2 orang saksi.

Sidang itu dihadiri oleh 5 anggota PPK Kecamatan Sumberbaru, pihak pelapor, dalam hal ini DPP PAN yang dihadiri oleh 3 kuasa hukumnya, yakni Dr Rahmat, Habib Zaini, dan Wiwin Ariesta.

Pihak pelapor, dalam hal ini, DPP PAN membawa bukti pembanding dari 105 TPS se kecamatan Sumberbaru Jember, dari tindakan PPK Sumberbaru yang telah melakukan rekapitulasi ulang untuk 111 TPS.

Dr Rahmat, selaku tim kuasa hukum DPP PAN menyatakan, bahwa terkait pelaporan perkara 001 yang di layangkan ke Bawaslu, pihaknya menilai, proses rekapitulasi ulang yang dilakukan di Kecamatan Sumberbaru, tidak ada dasar hukumnya.

Menurut Dr Rahmat, berdasarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan, yakni Alfian Zuhdi, selaku wakil ketua DPD PAN Jember, dan Suhartono selaku saksi PAN tingkat PPK di Kecamatan Sumberbaru, memberikan kesaksian, bahwa tidak ditemukan adanya kejadian yang mengharuskan adanya rekapitulasi ulang.

“Terkait laporan kami perkara 001, terhadap prosedur dan tata cara rekapitulasi ulang di Tingkat kecamatan, yang disidangkan hari ini, dari keterangan 2 saksi yang kami hadirkan, kami menilai, bahwa rekapitulasi ulang di 105 TPS di kecamatan Sumberbaru, tidak ada dasar hukumnya,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, dalam Pasal 95 PKPU 5, syarat rekapitulasi ulang bisa dilakukan berdasarkan 7 point.

“Beberapa diantaranya, ketika ada huru hara saat rekapitulasi, tidak ada akses atau rekapitulasi dilakukan di ruang tertutup, rekapitulasi pindah tempat tanpa ada alasan, juga bencana saat melakukan rekapitulasi,” ujarnya.

Namun dalam rekapitulasi ulang yang dilakukan di Kecamatan Sumberbaru, point-point tersebut tidak ditemukan. Sehingga rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru, dinilai melanggar administrasi pemilu.

Seharusnya, tambah Rahmat, ketika ada partai yang melaporkan kepada Bawaslu, adanya perselisihan suara antar caleg, maka rekomendasinya bukan rekapitulasi ulang, tapi penyelesaian di internal partai.

Seperti diketahui proses rekapitulasi suara tingkat PPK Sumberbaru, pada Pemilu 2024, telah mendapat protes dari beberapa partai politik peserta pemilu.

Pelapornya bukan hanya satu partai, terdapat beberapa partai yang melaporkan ke Bawaslu Jember, terkait adanya praktek manipulasi data.

Permasalahan tersebut bermula dari laporan Partai Golkar, kemudian Partai Gerindra, PPP, dan PKS.

Dampaknya, maka telah menyebabkan PAN kehilangan suaranya, dan gagal meloloskan Caleg DPRRI PAN, atas nama Abdussalam.

“Akibat dari kesalahan yang dilakukan PPK Sumberbaru itu, maka menyebabkan pergeseran suara yang luar biasa (Sehingga merugikan PAN,” ujarnya. (MMT)

Table of Contents