23.8 C
East Java

Ketua Komisi A DPRD Jember Desak Gaji PPPK Setara UMK 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Isu kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali mencuat.

Hal itu terungkap, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Jember dan BPKSDM Jember, pada Selasa (10/02/2026).

Baca juga: 

Komisi A DPRD Jember Panggil BKPSDM, Perjuangkan Nasib PPPK 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono, secara tegas mendesak Pemkab Jember agar menyesuaikan penghasilan yang diterima para PPPK minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.

Desakan ini muncul di tengah pembahasan kondisi fiskal APBD 2026 serta upaya peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah.

Budi Wicaksono: “Jangan Sampai ASN di Bawah Standar Layak”

Budi Wicaksono menyoroti adanya kesenjangan antara beban kerja dan tanggung jawab yang dipikul PPPK dengan pendapatan yang mereka terima, terutama bagi mereka yang baru diangkat atau berada di golongan rendah.

“Kami di Komisi A meminta Pemkab Jember memiliki komitmen yang kuat. Bagaimana kita bisa mendorong pihak swasta agar patuh pada Upah Minimum Kabupaten (UMK), kalau di rumah tangga pemerintah sendiri masih ada PPPK yang penghasilannya di bawah standar tersebut? Ini soal martabat dan keadilan bagi aparatur kita,” tegas Budi.

Menurut Budi, gaji PPPK masih berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,6 juta. Angka ini jauh berada dibawah standar UMK Jember sebesar Rp 2,8 Juta.

Budi menambahkan bahwa penyesuaian ini krusial untuk menjaga integritas dan fokus kerja pegawai.

“Kami tidak ingin aparatur terganggu kinerjanya karena memikirkan kebutuhan dasar yang tidak tercukupi,” imbuhnya.

Respons Plt. Kepala BKPSDM Jember

Menanggapi desakan DPRD, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan, buka suara.

Deni Irawan menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai, namun kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa kajian komprehensif.

“Kami sangat mengapresiasi masukan dari Komisi A. Saat ini kami sedang melakukan pemetaan dan kajian mendalam terkait struktur penggajian,” ujarnya.

Perlu dipahami bahwa gaji pokok PPPK telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan tidak bisa diubah oleh daerah.

Pemerintah Daerah hanya memiliki ruang gerak dalam kebijakan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Tantangan Ruang Fiskal dan APBD 2026

Persoalan penyetaraan gaji ini dihadapkan pada kondisi APBD Kabupaten Jember tahun 2026 yang cukup ketat.

Berdasarkan data yang dihimpun, APBD Jember 2026 mengalami defisit sebesar Rp182,6 miliar, dengan pendapatan diproyeksikan Rp4,394 triliun dan belanja daerah mencapai Rp4,576 triliun .

Selain itu, Pemkab Jember juga menghadapi pemangkasan dana transfer pusat, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang turun drastis hingga sekitar Rp 350 miliar.

“Keberadaan ASN termasuk PPPK, merupakan cerminan kemampuan fiskal daerah. Sampai saat ini belum ada masalah,” katanya.

Hanya saja, menurut Deni Irawan untuk usulan kenaikan gaji masih harus dikaji lebih lanjut.

“Karena kan urusan kenaikan gaji bukan kewenangan kami,” katanya.

Prinsipnya, Pemkab Jember ingin semua pegawai sejahtera. Namun, tetap berkewajiban menghitung ruang fiskal secara cermat, agar tidak menggangu program lainnya, yang telah menjadi prioritas Bupati Jember. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img