JEMBER, JEMPOLINDO.ID Dugaan praktik maladministrasi serius mengguncang Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Kepala Desa Karangsono Muhammad Arul Fatah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas dugaan pemalsuan dokumen negara berupa pemindaian (scanning) tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2025.
Laporan Informasi (LI) tersebut resmi dilayangkan oleh praktisi hukum, Sundari Rianto, SH, pada Rabu (11/02/2026).
Dalam laporannya, disebutkan bahwa dokumen APBDes 2025 yang telah diverifikasi dinas terkait diduga kuat mengandung tanda tangan hasil manipulasi digital atau scanning.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah anggota BPD Karangsono mengaku tidak pernah menandatangani dokumen Musyawarah Desa (Musdes) tertanggal 13 Agustus 2025.
Ketua BPD Karangsono Nur Hadi, saat diklarifikasi Camat Bangsalsari menyatakan bahwa mereka hanya memberikan tanda tangan basah pada rapat tanggal 17 Juli 2025.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa tanda tangan Ketua dan Anggota BPD dalam dokumen APBDes fisik maupun digital hanyalah hasil scanning, bukan tanda tangan basah asli sebagai syarat sahnya penetapan anggaran,” tulis Sundari dalam laporannya.
Dugaan pemalsuan ini sempat memicu keresahan publik setelah beberapa media lokal mengunggah ketegangan antara pihak BPD dan Pemerintah Desa.
Meski sempat beredar kabar adanya upaya saling memaafkan, secara hukum, tindakan ini dinilai tetap memiliki konsekuensi pidana yang serius.
Analisis Hukum: Pidana Umum dan Tipikor
Sundari Rianto menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dianggap sekadar kekhilafan administrasi. Terdapat dua aspek hukum yang menjerat:
Pasal 263 ayat (1) KUHP: Tentang pemalsuan surat yang dapat menerbitkan suatu hak.
UU Tindak Pidana Korupsi: Mengingat dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), hal ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Desakan Uji Forensik
Melalui laporan tersebut, pelapor mendesak Jaksa Intelijen Kejari Jember untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:
Melakukan uji forensik digital terhadap dokumen APBDes Karangsono 2025.
Memanggil Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk dimintai keterangan.
Berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Jember guna melakukan audit menyeluruh.
“Ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. Dokumen APBDes adalah pondasi pembangunan desa, jika pondasinya saja sudah dipalsukan, maka penggunaan anggarannya patut dipertanyakan,” tegas Sundari.
‘Pihak Kejaksaan Negeri Jember diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat Desa Karangsono.
Pantauan media ini, pihak Inspektorat Kabupaten Jember, telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Karangsono, BPD Karangsono dan Camat Bangsalsari .
“Selain kasus tersebut, kami memiliki data tentang penyimpangan kasus penyalahgunaan wewenang lainnya, nanti akan kami laporkan tersendiri,” tandasnya. (#)





