Kedatangan Ombudsman Menguak Buruknya Praktek Perijinan Di Kabupaten Jember

Loading

Jember- Jempol. Kedatangan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur menguak buruknya praktek  pelayanan perijinan di Kabupaten Jember. Kamis (13/02/2020).

Menurut Kepala ke Asistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Achmad Khoiruddin , saat ditanya wartawan perihal kedatangannya  di Kabupaten Jember mengaku menerima empat pengaduan tentang lambannya pelayanan penerbitan perijinan.

Diantaranya, ijin operasional pendidikan,  Ijin lembaga pendidikan, Reklame dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kedatangan kami yang kedua kalinya, menindak lanjuti pemeriksaan sebelumnya bulan oktober tahun 2019,” katanya.

Rentang waktu dari hasil pemeriksaan pertama berjarak lebih 3 bulan, dinilai Khoiruddin terlalu lama.

“Kok gak diterbitkan ada apa sih ?,” Kata Achmad Khoiruddin seraya bertanya.

Padahal, lanjut Khoiruddin harusnya sudah tidak ada alasan memperlambat penerbitan perijinan  apalagi jika semua persyaratan sudah terpenuhi.

“Menurut keterangan Kepala DPM PTSP kelambatan terjadi karena masih perlu tanda tangan Bupati,” katanya.

Seharusnya, menurut UU no 23 tahun 2014 dan Perpres No 97 /2014 sudah tidak perlu menunggu rekomendasi Bupati. Nampaknya, permasalahan itu terjadi karena Kabupaten Jember belum memiliki Perda yang mengatur pelimpahan mandat penerbitan perijinan dari Bupati kepada kepala DPM PTSP.

“Karenanya perlu segera menerbitkan perda yang mengatur pelimpahan mandat, sehingga penerbitan perijinan sudah bisa ditanda tangani kepala DPM PTSP,” tegasnya.

Pungli dan menghindari korupsi, alasan yang sering dikemukakan  terkait rentang kendali yang harus ditangani  Bupati langsung, menurut Khoiruddin kurang tepat. Pasalnya, pelayanan satu pintu sudah  dilaksanakan dengan sistem  Online Singgle Submision (OSS) dan ada Standart Operasional Prosedur (SOP) nya.

“Jika ada penyimpangan, semua bisa dipantau dan itu pada ranah berbeda,” tandasnya.

Praktek lambannya pelayanan menurut khoiruddin sudah menyalahi azas dari dibentuknya pelayanan satu pintu.

“Tujuan pelayanan satu pintu untuk mempercepat pelayanan dan transparansi,” katanya. (*)

Table of Contents