JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Demi memastikan transparansi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jember, Warga Jember Sundari Rianto, S.H., secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember, Pada Kamis (15/01/2026).
Langkah hukum ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam surat permohonannya, Sundari meminta akses terhadap empat poin krusial terkait penggunaan anggaran daerah tahun 2025.
“Daftar proyek tahun anggaran 2025,Laporan Hasil monitoring dan Evaluasi 2025, Dokumen Rencana Anggaran Biaya(RAB), dan Data Proyek Bermasalah/Putus Kontrak,” terangnya dalam surat permohonan tersebut.
Fokus pada Proyek Jalan dan Jembatan
Dalam dokumen yang diserahkan ke kantor Dinas PU Bina Marga di Jl. Teratai No. 20 tersebut, beberapa poin utama yang diminta meliputi:
- Daftar Proyek TA 2025: Seluruh paket pekerjaan jalan dan jembatan, lengkap dengan lokasi dan pemenang tender.
- Hasil Monitoring dan Evaluasi: Dokumen pengawasan lapangan hingga periode Januari 2026.
- Ringkasan RAB: Transparansi biaya pada proyek-proyek strategis daerah.
- Data Proyek Bermasalah: Daftar penyedia jasa yang mengalami putus kontrak maupun yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Sundari Rianto menyampaikan dalam suratnya, bahwa permintaan data ini merupakan bagian dari upaya partisipasi publik dalam menjalankan kontrol sosial.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang rakyat (APBD) dikelola, terutama pada sektor infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan mobilitas warga.
“Informasi ini akan kami gunakan sebagai rujukan evaluasi yang akurat. Kami ingin memastikan tidak ada yang ditutup-tupi, terutama terkait proyek-proyek yang mungkin mengalami keterlambatan atau deviasi negatif,” ujar Sundari dalam keterangannya.
Menunggu Respons Dinas
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (7) UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 14 hari kerja.
Keterbukaan pihak Dinas PU Bina Marga Jember dalam merespons permohonan ini akan menjadi tolak ukur komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (Good Governance).
Masyarakat kini menunggu sejauh mana Dinas terkait untuk membuka data proyek yang dikerjakan sepanjang tahun 2025 kepada publik,” pungkasnya. (#)





