Jika Gus Aab Bersalah Gelar Hajatan Saat PPKM Level 4 ?

Gus Aab
Keterangan Foto : KH Syamsul Arifin, Ketua PCNU Jember, Background hajatan pernikahan putrinya

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Hajatan Gus Aab, panggilan akrab dari ketua PCNU Jember KH DR Abdullah Syamsul Arifin, yang ramai dibicarakan melalui  Media sosial, menyoal pernikahan putrinya yang  digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Gambiran Kecamatan Bangsalsari, pada Rabu (28/7/2021) jika  itu dianggap bersalah, lalu mengapa hajatan itu bisa berlangsung hingga selesai ?.

Maka, pertanyaannya apakah Gus Aab tidak memberitahukan kepada pihak berwenang saat akan melangsungkan hajatan, sebagaimana biasanya dilakukan warga pada umumnya ?

Belum ada penjelasan dari para pihak yang seharusnya memberikan informasi berimbang, sehingga tidak menyisakan pertanyaan, yang dapat membingungkan publik.

Informasi sementara, permasalahan itu mengemuka usai adanya sesi foto bersama yang menyebar melalui media sosial, dalam foto itu nampak keluarga besar berdiri berjejer bersama tanpa protokol kesehatan,  tidak menjaga jarak maupun memakai masker. Satpol PP, TNI Polri baru bergerak sehari berikutnya, Kamis (29/07/2021).

Atas peristiwa itu,  kabarnya Gugus Tugas Penanganan Covid19 Pemkab Jember, mengambil tindakan tegas, atas acara itu yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Instruksi Mendagri.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu, disikapi  aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember meliputi Satpol PP, TNI dan Polri dengan mengambil tindakan tegas menjatuhkan denda kepada Gus Aab senilai Rp 10 juta.

Menanggapi dugaan pelanggaran itu, Bupati Jember Hendy Siswanto yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember,  didampingi Kapolres dan Dandim menyampaikan, pihak Satpol PP, TNI dan Polri akan memberlakukan aturan dengan tegas sesui  Instruksi Mendagri.

Lebih lanjut, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, menjelaskan tindakan itu diambil usai Satpol PP TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara melakukan pengecekan, pada tanggal 29 Juli 2021. Kemdian  dilakukan penyidikan.

“Insyaallah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi kedepan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi covid19,” tandas Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (30/7/2021).

Buati Hendy berharap, PPKM Level 4 di Jember bener dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.

“Insyaallah masyarakat Jember tahu aturan semua, jangan coba-coba, saat ini ikuti protokol kesehatan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember akan melaksanakan tugas, aturan itu akan saya lakukan betul pada masyarakat. Intinya disitu, bukan lain-lain,” tegasnya.

Selain Gus Aab, Gugus Tugas Covid19 juga tengah melakukan penyelidikan terhadap satu tokoh masyarakat yang seorang dokter.

“Jadi jika benar melakukan pelanggaran maka akan ditindak oleh petugas dan dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Hendy  menegaskan kembali pada masyarakat Jember terkait lemberlakuan PPKM Level 4, agr masyarakat mematuhi anjuran pemerintah.

“Mohon bantuan agar masyarakat mengikuti dan menaati pemerintah,  agar patuh prokes 5M. Hanya itu ikhtiar kita dalam mengatasi pandemi,” jelasnya

Saat diberlakukan  PPKM, kata Bupati Hendy pihaknya masih memberikan  toleransi. Akibatnya pandemi covid19 masih tinggi.

“Hingga kini persebaran covid19 terbaru, ada 160 kasus positif baru, 45 pasien sembuh dan 20 warga meninggal dunia,” tandasnya. (*)

Table of Contents