14.9 C
East Java

Jember Tak Dapat Quota CPNS  Sejumlah Aktivis Desak  DPRD Gunakan Hak  Interpelasi

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Menyikapi Jember yang  tidak mendapat quota CPNS tahun 2019 Sejumlah  aktivis Jember desak  DPRD Jember gunakan Hak Interpelasi. Kamis (31/10).

Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat

Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Mekanisme:

Sekurang-kurangnya 13 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

Dalam Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.

Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.

Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.

Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.

Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.

Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.

Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.

Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.

Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.

Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.

Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.

Melalui Ketua Format Jember Kustiono Musri menjelaskan situasi pemerintahan Jember era kepemimpinan Faida  yang carut marut.

Diantara 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur hanya Kabupaten Jember satu – satunya yang tidak mendapat quota CPNS.  Kustiono menilai Bupati Faida telah menyebabkan hilangnya hak ratusan warga Jember untuk menjadi PNS.

“Belum lagi beberapa kebijakan lainnya terkait penempatan dan mutasi jabatan yang menghambat karier PNS karena dilaksanakan menyalahi aturan,” Imbuhnya.

Terlebih,  Bupati Jember dr Faida MMR diketahui  mendapat teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  akibat dari salah penempatan dan pemberhentian yang melanggar aturan.

“Pelanggaran bupati sudah segudang. Baru-baru ini saja bupati sudah mendapat teguran dari pusat, baik yang dilakukan KASN maupun kebijakan pusat lainnya yang berdampak langsung terhadap masyarakat Jember, “ungkapnya.

Berdasar pada   UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kata Kustiono sudah cukup alasan DPRD Jember  untuk menggunakan hak interpelasinya.

“Hak interplasi itu merupakan hak bertanya dari dewan kepada bupati terkait kebijakan Bupati yang berdampak luas bagi kepentingan warga Jember,”tuturnya

Menurut Kustiono,  hak interplasi itu bukan  pemakzulan kepada bupati. Melainkan hak politis DPRD yang bisa digunakan untuk meminta keterangan kepada Bupati tentang kebijakan yang telah dilakukannya.

“Jangan disalah artikan bahwa itu sebuah pemakzulan. Sebab dewan memiliki hak politis untuk meminta penjelasan bupati. Hak inilah yang seharusnya digunakan dewan. Bukan memposisikan sebagai penyidik,” tegasnya.

Menanggapi desakan para aktivis itu,  kepada sejumlah awak media  ketua DPRD Jember Itqon Syauqi yang turut   menjumpai  para aktivis, menyatakan  anggota DPRD harus mendalami terlebih dahulu permasalahan  yang dilakukan  bupati Jember

“kita masih perlu melakukan identifikasi dulu bahwa Bupati telah benar-benar melakukan pelanggaran tehadap peraturan perundang-undangan apa tidak,” tegasnya.

Setelah itu, harus meyakinkan seluruh anggota dewan bahwa Bupati telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Jika  bisa dibuktikan dan memenuhi quorum baru kita bisa melangkah pada proses hak Interplasi,”tuturnya.

Itqon menyatakan, rencananya  akan melakukan rapat koordinasi dengan unsur pimpinan fraksi  DPRD Jember  Jumat (1/11)  untuk menindaklanjuti desakan penggunaan hak interplasi. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img