Jember Siap Berlakukan PPKM Darurat, Sesuai Instruksi Kemendagri

Jember Siap Berlakukan PPKM Darurat
Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto nyatakan, Jember Siap Berlakukan PPKM Darurat

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Jember Siap Berlakukan PPKM Darurat, Sesuai Instruksi Kemendagri, pernyataan itu disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang  mengaku sudah mendapatkan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 15 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Periode penerapan PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.

“Itu tadi kita sebelum solat Jumat sudah dapat instruksi dari Kemendagri dan nanti malam jam 7 kami akan rapatkan dengan teman-teman semua,” ujar Hendy usai gelaran rapat Paripurna di DPRD Jember pada Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan, semua jajaran mulai dari Forkopimda, NU, Muhammadiyah, UI, FKUB akan dilibatkan.

“Semua nanti kita diskusikan dan kita bacakan intinya. Yang jelas semua wajib mengikuti instruksi Kemendagri harus kita taati,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengajak seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Jember, untuk mentaati instruksi dari Kemendagri tersebut.

“Ya sesuai instruksi Kemendagri, disitu sudah terang jelas semua kita harapkan teman-teman juga sampaikan bagaikan dari sosialisasi,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Jember ini juga menyatakan, langkah yang di ambil pemerintah pusat dengan memberlakukan PPKM Darurat adalah tindakan tepat.

“Saya rasa pemerintah sudah mengambil tindakan yang terbaik disini untuk segera memutus. Karena ini adalah resiko sangat tinggi sekali kalau ini berlanjut,” tegasnya.

Ia juga berharap, dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, cukup untuk memutus mata rantai covid-19.

“Kami berharap masyarakat Jember semua mengikuti instruksi ini. Nanti kita kirimkan surat edaran saja dengan tanda tangan bupati yang merujuk dari instruksi Kemendagri,” pungkasnya.

Jember Siap Berlakukan PPKM Darurat

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

  1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, Serta industri orientasi ekspor. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Lebih Ketat daripada yang Selama Ini Berlaku
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.  Di mana saja PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini: PPKM Darurat Jawa-Bali. (*)