PPKM Darurat Jember, Hawari : Perlu Surat Edaran Bersama

PPKM Darurat Jember
Foto : Ketua PD DMI Kabupaten Jember, H. Hawari Hamim menyarankan agar Bupati Jember Hendy Siswanto, daoat membuat Surat Edaran (SE)

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.IDPPKM Darurat Jember, menurut  Ketua PD DMI Kabupaten Jember, H. Hawari Hamim menyarankan  agar Bupati Jember Hendy Siswanto,  daoat membuat Surat Edaran (SE) yang langsung di tunjukkan kepada kecamatan dan kepala desa serta kepada ormas keagamaan.

Pernyataan Hawari disampaikan,  usai Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) mengajak Forkopimda Jember, hingga para tokoh agama dan tokoh masyarakat menggelar sosialisasi persiapan penerapan PPKM Darurat di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Jumat (2/7/2021) malam.

“Kami sambut baik dan hangat terkait intruksi Kemendagri. Namun, jika bapak Bupati dan forkopimda Jember berkenaan untuk menerbitkan SE bersama  yang diturunkan kepada semua elemen yang ada di kabupaten Jember,” ujarnya.

Ia juga menyarankan, pentingnya melakukan penekanan, pembatasan di tempat ibadah supaya tidak timbul persoalan.

“Pembatasan di tempat ibadah, barang kali perlu penekanan tertentu, agar tidak timbul persoalan kecil di masyarakat,” ujarnya.

PPKM Darurat Jember, Bupati Hendy Optimis

Sementara, Bupati Hendy optimis, dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini apabila dilakukan dengn baik dan maksimal dapat menekan bahkan memutus rantai covid-19.

“Kalau ini dilakukan secara serius, siapapun juga terutama masyarakat Jember, insyaallah akan mengurangi 80% virus ini,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai gelaran tersebut.

Maka dari itu, lanjutnya, untuk melakukan intruksi ini dengan baik, tidak mungkin laksanakan sendiri. Karena, jumlah penduduk yang banyak diperlukan bersinergi.

“Tentunya harapan kami untuk sosialisasi kan dan jaga wilayah masing-masing,”  imbuhnya.

Lebih jauh, Hendy menegaskan, para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir dalam giat tersebut sepakat untuk menerapkan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali tersebut.

“Kita akan saling mensuport satu dengan yang lain, semaksimal mungkin seluruh Instruksi yang ada,” tegasnya.

Ia juga menerangkan beberapa hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti penutupan Mall, Pasar tradisional dan tempat ibadah.

“Mereka sepakat semua, mall tutup, tapi supermarket nya tidak, supermarket untuk belanja sembko seperti beras dan kebutuhan hatian,” ungkapnya.

Selain itu, pasar tradisional pun akan tetep buka 20%, dengan pelaksanaannya di jaga TNI-Polri untuk mengurangi kerumunan.

“Tempat ibadah pun kita lakukan sesuai instruksi Kemendagri supaya melakukan ibadah di rumah,” akhirnya. (*)