Jember Darurat Narkoba, DPC Granat Jember Gagas Pusat Rehabilitasi

Jember Darurat Narkoba
Foto ; Ketua DPC GRANAT Jember Rio Christiawan

Loading

JEMBER – JEMPOL – Jember darurat narkoba, indikasinya terlihat dari maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Jember, yang bukan saja sudah merambah di kalangan pejabat, tetapi juga sudah merambah kalangan anak muda, dengan beragam modusnya. Situasi memprihatinkan itu, mendapat sorotan tajam dari Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Jember Rio Christiawan.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat) Kabupaten Jember menyerukan;

  1. Pemkab Jember berkordinasi dengan BNN untuk mendirikan BNN Kabupaten di Kabupaten Jember.

  2. Pemkab Jember bekerjasama dengan aktivis yang tergabung dalam lembaga anti narkotika untuk lebih masif melakukan sosialisasi anti narkotika.

  3. Agar pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tidak terganggu, mengimbau Pemkab  Jember rutin melakukan tes urine kepada ASN dan Kepala Desa, Perangkat Desa dan penyelenggara pemerintahan lainnya

  4. Mendorong pemerintah pusat, provinsi, maupun Pemkab Jember untuk membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba

Melalui siaran persnya, Sabtu (12/06/2021), Rio menilai  tertangkapnya empat kepala desa oleh Dir Reskoba Polda Jatim, membuak kesadaran bahwa setan narkoba (narkotika obat-obatan berbahaya) ternyata masih bergentayangan dan menggoda siapa saja untuk mencobanya.

“Keempat kades yang seharusnya menjadi contoh atau teladan di desa untuk melawan peredaran narkoba ternyata justru terjerat  amphetamin atau dikenal di pasar gelap narkoba dengan nama  sabu-sabu,” tukasnya.

Menurut hemat Rio, tertangkapnya keempat orang kades tersebut merupakan  fenomena puncak gunung es, yang patut diduga masih banyak pecandu  lain yang bukan hanya kepala desa, ada juga pengguna dengan profesi lainnya seperti pelajar, ASN, artis, pengusaha, bahkan tokoh agama, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, yang saat ini masih bebas menikmati narkoba.

“Padahal mereka yang saat ini masih bebas menggunakan bisa dikatakan justru sedang apes atau tidak beruntung karena belum dijemput paksa oleh petugas kepolisian,” ujarnya.

Karenanya, menurut Rio, sosialisasi agar masyarakat sadar akan bahaya  narkoba, di era pandemi ini, justru harus lebih dimasifkan lagi.

Rio mencontohkan, kalangan pelajar,  karena telah setahun tidak ada kegiatan belajar tatap muka di sekolah, sehingga mempunyai waktu luang lebih banyak untuk beraktivitas di luar jam belajar.

“Jika kegiatan mereka positif tidak menjadi soal namun ketika mereka kemudian justru iseng-iseng  mencoba narkoba dengan membelinya melalui pengedar secara langsung maupun online akan sangat berbahaya,” tandasnya.

Perlunya BNN Kabupaten Jember

Rio menyayangkan, sejak dibubarkannya Badan Nasional Kabupaten Jember (BNK) yang dianggap melanggar Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2015 tentang BNN dan Per Mendagri  nomor 21 tahun 2013 yang menyebutkan badan narkotika yang diakui negara di kabupaten adalah turunan dari Badan Narkotia Nasional (BNN), maka praktis di Jember tidak memiliki badan narkotika.

“Sehingga tidak ada lembaga khusus yang menangani penanggulangan narkotika selain dari aparat kepolisian yang menangani dari sisi penegakan hukumnya,” tandasnya.

Untuk menyelamatkan pelajar, mahasiswa, ASN, tokoh masyarakat agama, aparat penegak hukum, dan semuanya maka Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan dengan bekerjasama dengan lembaga pegiat anti narkoba harus rutin menggelar tes urine kepada semua kalangan.

“Mereka yang urine-nya terbukti positif mengandung narkoba harus segera direhabilitasi untuk disembuhkan siapa pun itu,” imbuhnya.

Namun, Rio menambahan, di Jawa Timur belum punya rumah sakit atau balai khusus rehabilitasi kecanduan narkoba, meskipun untuk Kabupaten Jember, RSD Dr Soebandi telah ada layanan penyembuhan dari adiksi.

Padahal salah satu wujud amanah dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah rehabilitasi medis dan sosial. Saat ini ada beberapa balai rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain di Lido Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Medan, dan Kalianda Lampung.

“Posisi Kabupaten Jember yang strategis, karena relatif dekat dengan wilayah Bali dan Nusa Tenggara dapat dijadikan satu rekomendasi untuk didirikannya rumah sakit atau balai rehabilitasi pengguna narkoba,” pungkasnya (wildan)

 

 

Table of Contents