Surabaya _ Jempolindo.id _ Hidup dalam bayang – bayang Covid 19 justru mendorong Pemerintah Propinsi Jawa Timur terus melakukan inovasi, diantaranya melalui pemanfaatan E-Marketplace untuk pengadaan barang dan jasa melalui Toko Daring Jawa Timur Belanja On Line (Jatim Bejo).
Hal itu terungkap saat pembukaan Rapat Sosialisasi Pemanfaatan E – Marketplace di lingkungan Pempov Jatim yang diselenggarakan pada Hari Senin (26/10/2020).
Berikut ini adalah tautan ke file:
Acara dibuka Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim Indah wahyuni SH MSi, mewakili Sekdaprov Dr Ir Heru Tjahyono MM yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya Indah Wahyuni menjelaskan E- Marketplace merupakan pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi barang dan jasa kebutuhan pemerintah.
“Pelaksanaannya harus memberikan nilai lebih pada proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih sederhana, cepat, mudah serta menjamin penerapan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel,” jelasnya.
Indah Wahyuni menegaskan, gagasan Jatim Bejo juga merupakan upaya memberikan kontribusi positif dalam peningkatan peran pelaku usaha mikro dan kecil.
“Serta dalam skala lebih luas menciptakan perlindungan berusaha kepada pelaku usaha, baik pelaku usaha kecil, mikro, maupun pengusaha kelas menengah dan usaha besar secara proporsional dan adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indah Wahyuni menegaskan pemanfaatan E-marketplace juga merupakan komitmen Pemprov Jawa Timur meningkatkan akuntabilitas dalam praktek pengadaan barang/jasa.
“Untuk itu saya instruksikan agar segera mampu menginternalisasi dalam perubahan budaya organisasinya, serta tetap memperhatikan arahan dan pembinaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) serta Tim Koordinasi dan Supervisi pencegahan,” tandasnya.
Menurut Setya Teguh Irianta SE M AP
Selaku Kepala Bagian Pelaksanaan Barang/Jasa Biro PBJ Pemprov Jatim, gagasan Jatim Bejo bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres Nomor 54 Th 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Peraturan Pemerintah nomor 09 tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalului Pensedia, serta Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Memteri Perencanaam Pembangunan Nasisonal, Mendagri, Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Presiden No 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018, NOMOR 119/8774/SJ, NOMOR 15 TAHUN 2018, DAN NOMOR NK-03/KSK/10/2018 Tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020;
“Pelaksanaan Jatim Bejo sudah diuji cobakan di lingkungan Pemprov Jatim, yang sedianya akan di launching pertengahan bulan nopember tahun 2020,” katanya.
Kali ini, lanjut Satya Teguh merupakan kegiatan Sosialisasi yang pelaksanaannya dibantu Ahmad Gholib Abdillah,S.E,AK.CA selaku Kepala Sub Bagian Pengelolaan Strategi Biro PBJ Pemrov Jatim. Acara dibagi menjadi dua tahap, diikuti Jajaran OPD dilingkungan Pempov Jatim dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di seluruh Kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Harapannya, kabupaten dan kota di Propinsi Jawa Timur juga dapat mempergunakan Toko Daring Jatim Bejo yang telah diinisiasi Pemprov Jatim, dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa di lingkungan nya,” ujarnya. (*)