20.3 C
East Java

Guru Terduga Pelaku Kekerasan Verbal di SD Negeri Kaliwates 1 Mengaku Salah 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID –  Seorang guru di SD Negeri Kaliwates 1, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, mengaku bersalah telah melakukan kekerasan verbal terhadap siswanya.

Hal itu terungkap saat, Anggota DPRD Kabupaten Jember Alfian Andri Wijaya melakukan sidak di SD Negeri Kaliwates 1, pada Jum’at (20/12/2025).

Gurus berinisial A, pada saat dialog bersama Anggota DPRD Kabupaten Jember, mengakui telah melakukan kekerasan verbal, dengan mengatakan bahwa anak yang orang tuanya bercerai itu kurang kasih sayang.

“Berarti Pak A mengakui ya,” ujar Alfian.

Anggota Fraksi Gerindra Kabupaten Jember itu, menegaskan bahwa dalam forum dialog itu, tidak bermaksud mencari kesalahan.

“Kami tidak bermaksud sampai melangkah ke jalur hukum, pokok mengakui ya sudah. Kami ingin guru itu digugu dan ditiru,” ujarnya.

Tanggapi Laporan Wali Murid

Kehadiran Alfian, dalam rangka menanggapi laporan wali murid mengenai dugaan kekerasan verbal di SD Negeri Kaliwates 1.

Kunjungannya ini melibatkan perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3KB), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Alfian mengambil sikap, setelah adanya dugaan kejadian yang berulang, hingga 6 kali.

“Kami turun langsung agar persoalan ini tidak berlarut. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Tidak Ada Toleransi

Ia menekankan bahwa tujuan kunjungan ini bukan untuk menyudutkan pihak sekolah, melainkan untuk mengklarifikasi kebenaran laporan sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan dan pembinaan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi memastikan tidak ada toleransi terhadap kekerasan, baik fisik maupun verbal,” kata Alfian.

Alfian mengingatkan bahwa kekerasan verbal merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Regulasi ini melarang segala bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di sekolah.

“Regulasinya jelas. Karena itu kami libatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait perlindungan anak agar penanganannya sesuai aturan dan berpihak pada keselamatan peserta didik,” jelasnya.

Minta TPPK Aktif

Kunjungan tersebut juga sekaligus menjadi momentum evaluasi efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat kabupaten maupun satuan pendidikan.

“Kami ingin satgas ini tidak hanya ada di atas kertas, tapi benar-benar aktif di semua sekolah,” tegas Alfian.

Menurutnya, TPPK adalah kunci dalam menciptakan iklim pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan.

“DPRD Jember memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari komitmen membangun lingkungan sekolah yang ramah anak dan berkeadilan,” ujarnya.

Kepala Sekolah Akan Lakukan Pembinaan Internal

Di sisi lain, Kepala SDN Kaliwates 1, Budi Wardoyo, menyambut baik langkah DPRD dan menyatakan kesiapan sekolah untuk melakukan pembenahan internal.

“Kami berkomitmen melakukan evaluasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Budi. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img