17.6 C
East Java

BPN Jember Serahkan 700 Sertifikat Tanah Wakaf Amankan Aset Ummat 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jember melakukan langkah progresif,  pengamanan aset umat, dengan menyerahkan sedikitnya 700 sertifikat tanah wakaf, bertempat di Hotel Luminor, pada Kamis (18/12/2025).

Ditemui disela-sela acara, Ghilman Afifuddin, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, mengatakan telah melakukan penyerahan secara simbolis kepada 10 perwakilan penerima.

Acara itu dikemas dalam kegiatan Focu Group Discussion (FGD) bertajuk “Sosialisasi Progam Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Masjid/Musolla dan Madrasah Tahun 2026″.

Kegiatan itu hasil kolaborasi bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah.

Ghilman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di wilayah Jember.

Solusi bagi Dokumen yang Hilang

Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai tanah wakaf lama yang dokumen asalnya hilang atau pemberi wakaf (Wakif)-nya telah meninggal dunia, BPN menjelaskan adanya kebijakan diskresi untuk mempermudah pendaftaran.

“Bagi tanah yang wakif atau nazhir-nya sudah meninggal dunia, dapat dilakukan update atau perubahan melalui rekomendasi dari BWI,” katanya.

Ketika seseorang sudah mewakafkan tanahnya, maka hak ahli warisnya sudah terputus.

“Wakaf tidak boleh beralih tangan atau dijadikan jaminan pinjaman,” ujar Ghilman.

Untuk mempercepat proses, BPN Jember telah menyediakan dua fasilitas utama:

  1. Nomor Siaga Wakaf: Saluran komunikasi khusus untuk konsultasi jarak jauh.
  2. Loket Prioritas Wakaf: Jalur khusus di kantor BPN untuk melayani pendaftaran tanah wakaf tanpa harus antre di jalur umum.

“Kami yang pertama tadi sudah menyiapkan nomor siaga wakaf. Jadi silahkan nanti di hubungi konsultasi kesana,” katanya.

Kantor BPN Jember menyiapkan loket khusus prioritas wakaf, untuk tempat konsultasi.

“Persiapan apa yang perlu di lengkapi, sehingga harapannya semua tanah wakaf di jember ini bisa di wakafkan,” kata Ghilman.

Target 2026, Lebih Masif

Pihak BPN menekankan bahwa sertifikasi tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa adanya permohonan dari masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diminta segera mendaftarkan tanah wakafnya ke KUA untuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat utama sertifikasi.

“Harapannya di tahun 2026, kita lebih masif lagi. Semua masyarakat bisa berkeinginan untuk mensertifikatkan tanah wakafnya demi kemaslahatan umat,” harapnya.

Edukasi dan Peran Penyuluh

Dr.Santoso, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Jember, turut memberikan dukungan melalui peran penyuluh di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi, jika menghadapi kendala administratif.

“Ini masuk bagian edukasi,dan terus kita lakukan melalui langsung atau teman teman kami yang ada di KUA,” ujarnya.

Kemenag Jember memiliki penyuluh di tiap kecamatan, yang bisa menjawab permasalahan wakaf.

“Masyarakat bisa bertanya ke penyuluh, bisa kepada kami, bisa juga langsung pada BPN,” kata Santoso. (#)

  • Pewarta: Sundari
  • Editor: Miftahul Rachman 
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img