Jember, Jempolindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Senin, (17/11/2025).
Sidak ini digelar oleh Komisi B dan Komisi C untuk menindaklanjuti keluhan warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, yang kerap menjadi korban banjir luapan sungai.
Dalam sidak tersebut, anggota dewan menyisiri aliran sungai setempat untuk mencari penyebab banjir yang menggenangi permukiman dan lahan pertanian.
Hasil investigasi menemukan bahwa penyempitan sungai akibat aktivitas pengembang perumahan Devanka Land menjadi pemicu utamanya.
Pengembang properti di bawah naungan Lestari Group itu kedapatan membangun jembatan, membuat plengsengan (dinding penahan), dan menguruk sempadan sungai.
Akibatnya, lebar sungai menyempit dan mengurangi ruang untuk aliran air.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyoroti sejumlah masalah kepada Direktur Produksi Lestari Group, Ivan Agustian, yang hadir dalam sidak.
Ardi mempertanyakan lebar jembatan yang lebih pendek dari lebar sungai, serta plengsengan yang ambrol karena konstruksinya mempersempit aliran.
“Seharusnya area sempadan sungai bebas dari bangunan. Sempadan seluas 10 meter dari bibir sungai seharusnya menjadi jalur inspeksi dan area resapan, bukan justru diuruk sehingga memicu banjir,” tegas Ardi.
Ardi juga mengingatkan kemungkinan adanya pelanggaran serius yang berimplikasi pada bencana dan merugikan masyarakat. Temuan ini akan dikaji lebih lanjut dan ditindaklanjuti dalam rapat bersama pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Komisi B, Candra Ari Fianto, menyesalkan jika pengembang mengutamakan aspek bisnis dengan mengabaikan kepentingan umum.
“Mereka harus menyesuaikan dengan bentang alam, bukan sebaliknya. Kesalahan konstruksi di tepi sungai berisiko menyebabkan banjir dan merusak tanaman sawah petani,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Produksi Lestari Group, Ivan Agustian, menyangkal telah menguruk sempadan sungai, meskipun di lapangan terlihat jelas adanya timbunan tanah.
Ia mengklaim bahwa area yang disebut sebagai sempadan merupakan jalan umum berdasarkan site plan Devanka Land.
Ivan mengakui bahwa plengsengan dibangun di bibir sungai di luar lahan perumahan, namun menyatakan itu dilakukan untuk mencegah dampak buruk akibat penyempitan sungai.
Terkait jembatan, ia menyebut luasnya 84 meter persegi, meski lebar sungai beserta sempadannya mencapai 30 meter.
Koordinator Sumber Daya Air Wilayah Kecamatan Sumbersari, Agus Sutariono, menegaskan bahwa sempadan sungai harus bebas dari konstruksi buatan.
“Sempadan sungai berfungsi sebagai area penyangga dan tempat penampungan aliran air saat debit meningkat, bukan untuk dibangun jalan,” tegasnya. (#)

