DPRD Jember Secara Politis Resmi Pecat Bupati Faida

Loading

Jember_Jempol. Rangkaian dari Hak Interpelasi, Hak Angket, Rabu (22/07/20) DRPRD Jember secara resmi menggelar Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

HMP mendapat dukungan 47 orang dari 50 anggota DPRD Jember. Pernyataan dukungan itu dinyatakan memenuhi quorum.

Usai gelar sidang paripurna, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menemui ribuan massa yang memberikan dukungan digelarnya pemakzulan Bupati Jember.

“Mulai hari ini DPRD Jember yang dilindungi undang-undang, memecat Faida sebagai bupati Jember dan tidak lagi menganggap sebagai bupati Jember,” Kata Itqon disambut sorak sorai masaa.

Pimpinan DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan HMP merupakan konsekuensi dari pelanggaran sumpah jabatan dan peraturan perundang undangan yang telah dilakukan Bupati Jember dr Faida MMR, seperti yang telah dibahas dalam Hak Angket sebelumnya.

“Seperti yang kita ikuti bersama, DPRD Jember melalui 7 fraksinya setuju agar DPRD menggunakan Hak menyatakan pendapat. Proses politik sudah selesai, selanjutnya dokumen akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji,” jelasnya.

Mengenai pengiriman dokumen HMP, menurut Halim biasanya diberikan waktu dalam waktu yang tidak ditentukan.

“Kita akan bahas terlebih dahulu kapan dokumen akan dikirim, kita tunggu perkembangan kalkulasi politik,” katanya.

Sesuai peraturan perundangan, Kata legislator Gerindra itu, biasanya Mahkamah Agung akan memutuskan dalam waktu 30 hari setelah dokumen teregister.1

Lebih lanjut, Halim menjelaskan, DPRD Jember juga mendorong kepada Mendagri dan Gubernur Propinsi Jawa Timur untuk memberikan sangsi administrasi kepada Bupati Jember.

Menjawab pertanyaan Wartawan tentang hubungan antara DPRD Jember dan Bupati Jember setelah diputuskan pemakzulan, Halim menegaskan selama masih belum ada SK pemberhentian, maka dr Faida masih menjabat sebagai bupati Jember.

“Satu sisi bupati sudah dimakzulkan, sisi lain masih belum ada SK pemberhentian, ya kita lihat lah nanti,” pungkasnya. (Even)

Table of Contents