BERITA JEMPOL POLITIK & PEMERINTAHAN SUARA RAKYAT
Beranda / SUARA RAKYAT / DPC LAKI Kabupaten Jember Kecam Rapat Anggaran DPRD Jember Tertutup untuk Wartawan

DPC LAKI Kabupaten Jember Kecam Rapat Anggaran DPRD Jember Tertutup untuk Wartawan

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Jember Tahun 2027, yang digelar secara tertutup dari liputan wartawan, menuai kritik publik.

Keputusan yang diambil melalui voting oleh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (27/7/2026) dinilai telah mengabaikan azas Transparansi dan Partisipasi Publik.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jember itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Widarto.

Dalam rapat pertama yang membahas evaluasi gubernur, tawaran opsi tertutup sempat ditolak.

Namun, saat memasuki agenda utama pembahasan KUA-PPAS, Widarto kembali meminta persetujuan peserta rapat.

Fraksi PKS DPRD Jember Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti SilPA Rp648 Miliar hingga Kesejahteraan Juru Parkir

“Rapat kedua terkait KUA-PPAS saya minta persetujuannya tertutup atau terbuka,” ujar Widarto, yang kemudian disahuti dengan jawaban “tertutup” dari peserta rapat .

Keputusan ini disetujui oleh tujuh fraksi, yaitu Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar Amanah, PKS, dan PPP .

Tidak ada alasan resmi yang disampaikan terkait penutupan rapat tersebut, selain dalih bahwa tata tertib DPRD memperbolehkan rapat tertutup .

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jember Sundari Rianto SH, menyesalkan sikap Anggota DPRD Jember tersebut.

Ia menilai langkah ini justru dapat merusak marwah DPRD Kabupaten Jember, serta dapat menurunkan kepercayaan rakyat.

Fraksi Golkar Amanah Setujui P-APBD Jember 2026, Dorong Penguatan RSD Balung dan Percepatan Realisasi Program

Sundari menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS adalah dokumen publik yang terbuka. Jika pembahasan rancangan KUA-PPAS maupun RAPBD dilakukan tertutup, maka jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara prinsip tidak boleh tertutup karena menyangkut uang rakyat,” ujarnya.

Menurut Sundari, menutup akses wartawan sama artinya mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawal penggunaan APBD.

“Ingat, bahwa pintu korupsi bermula dari tertutupnya informasi publik,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Widarto, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik.

Fraksi PPP DPRD Jember Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti Parkir Berlangganan hingga Beasiswa Cinta Bergema

“Terus kritik kami sebaik mungkin, agar kami terus berbenah dan mawas diri,” ujarnya.

Pernyataan berbeda datang dari Anggota DPRD Jember lainnya, yang menyoroti potensi dampak dari keterbukaan informasi.

“Kalau terlalu terbuka iso timbul kemaksiatan ndaaa…klu aurotnya kelihatan….haram jadinya,” ujarnya.

Seloroh itu mengisyaratkan kekhawatiran akan konten yang tidak pantas jika akses terlalu longgar, meskipun pernyataan ini tidak secara langsung merujuk pada penutupan rapat anggaran. (#)

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement