17.9 C
East Java

Diskopum Jember Gelar Bimtek SAK-EP, Ketua Komisi B DPRD Jember Minta Eksekutif Kawal Perijinan Koperasi

Jember, Jempolindo.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember mengelar Bimtek Standart Akuntansi Keuangan Entitas Privat SAK-EP, di Aula Diskopum Jember, sejak tanggal 12-13 Agustus 2025.

Kegiatan Bimtek di ikuti 50 pengurus dan pengawas koperasi se Kabupaten Jember, bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan.

Peserta Bimtek berasal dari gerakan koperasi, koperasi konsumen, KPRI, KSP, Koperasi wanita dan berbagai jenis koperasi lainnya.

Melalui Kepala Diskopum Kabupaten Jember Suhartini, menjelaskan bahwa bimtek ini, sebagai tindak lanjut amanah peraturan menteri koprasi UKM RI no 2 tahun 2024 tentang SAK-EP.

“Jadi gerakan koperasi mulai Januari 2025 didalam melakukan pencatatan laporan keuangan sudah menggunakan Standart Akuntansi Keuangan Entitas Privat,” ujarnya

Secara bertahap, Koperasi di Jember bisa menyesuaikan dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh kementerian koperasi.

Kedepan, Diskopum Jember akan menyelenggarakan bimtek serupa, untuk 500 Koperasi aktif, termasuk KDMP (Koperasi Desa Marah Putih) yang sudah ada di 226 Desa dan 22 Kelurahan.

Lebih lanjut, Sartini menegaskan Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam, juga harus memiliki IUSP, yang berbasis OSS (Online Single Submission).

“Ada yang sudah memiliki IUSP, tetapi belum berbasis OSS, segera menyesuaikan, dengan mendaftar melalui DPM PTSP,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Minta Pemkab Jember Kawal Perijinan Koperasi

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Chandra Ary Fiyanto, mengapresiasi pelaksanaan bimtek yang diselenggarakan oleh Diskopum Jember, untuk mensosialisasikan permenkop no 2 tahun 2024 tentang kebijakan Akuntansi Koperasi.

“Kenapa ini penting, karena koperasi adalah Soko guru ekonomi kita, dan memiliki banyak potensi dalam hal memakmurkan anggotanya,” kata Chandra.

Karenanya, diperlukan satu petunjuk atau landasan terkait dengan akuntabilitas transparansi kepada publik, juga pada anggotanya.

“Tadi juga kami menemukan lebih dari 815 koperasi di Kabupaten Jember yang masih belum memiliki ijin usaha simpan Pinjam (IUSP), sebagaimana diatur dalam permenkop no 8 tahun 2023. Ini yang menyebabkan banyak koperasi yang dipermasalahkan APH,” jelasnya.

Unit Usaha simpan pinjam itu ada 2 jenis, diantaranya Close Loop, hanya memberikan pinjaman kepada anggotanya, diatur kementerian.

“Sedangkan yang Open Loop bisa memberikan pinjaman diluar anggotanya. Ini yang memberikan ijin adalah OJK,” katanya.

Sementara, hampir semua Koperasi di Kabupaten Jember, masih kesulitan mengakses IUSP, termasuk NIB dan persyaratan lainnya.

“Maka kedepan, bimtek ini menjadi satu momen agar perijinan sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. Fasilitasinya bisa di kawal, sehingga dan koperasi bisa memberikan dampak yang luar biasa buat masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, lagislator PDI Perjuangan itu memohon agar Pemkab Jember, melalui PTSP, Diskopum, memberikan advokasi pengawalan perijinan.

“Sehingga koperasi terhindar dari kemungkinan melanggar hukum. Kan, sudah ada keperasi yang sudah dipanggil Polda. Saya berharap itu tidak terjadi di Kabupaten Jember,” tutupnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img