15 C
East Java

Dirut PDAM Jember Tuding Sudarsono Langgar Prinsip Kesopanan

Loading

Jember-Jempol.  “……..tuduhan  atau ungkapan dimuka umum itu melanggar prinsip praduga tidak bersalah, serta melanggar prinsip-prinsip kesopanan dan tata cara aturan menyampaikan pendapat”, Seperti ditegaskan  Dirut PDAM Jember Adi Setyawan, Senin (18/3/2019).

Pernyataan itu disampaikan Adi S  sebagai bantahan atas tuduhan LSM IBW  yang telah melaporkan Adi S kepada pihak kepolisian Jember dengan laporan mengirim konten Vidio Porno mesum kepada seorang perempuan.

Terlebih Sudarsono telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PDAM Jember, Kamis (14/3/2019)  seusai acara Istighotsah. Diberitakan Jempol sebelumnya (Baca : Penanganan Laporan Dugaan Asusila Direktur PDAM Menggantung LSM IBW Gelar Aksi).

Menurut  Adi,  aksi itu kurang mengindahkan aspek kesopanan, sebagaimana diatur dalam peraturan penyampaian pendapat dimuka umum. Berkaitan substansi permasalahannya, juga melanggar azas praduga tidak bersalah, karena sudah diadukan ke Polres Jember dan telah dimulai proses penyelidikan.

Adi  juga menyoal  beredarnya selebaran saat pengaduan ke Polres, yang menuduhnya melakukan pengiriman konten dokumen video asusila kepada seorang wanita dalam percakapan whatsapp. Meski ia belum berani menindak lanjuti, karena dalam selebaran itu belum ditanda tangani Darsono dan tidak mencantumkan domisilinya.

Namun Adi mengaku  pernah melakukan Catingan (percakapan WhatsApp) dengan Perempuan bernama “D”. Hal itu dilakukan lantaran dirinya menerima informasi dari  “B”   bahwa stafnya  “R”  memiliki hubungan khusus dengan  “D”, Staff Dispendik Jember. (Catatan : tak jelas apa alasan B melaporkan kepada Adi tentang hubungan R dan D)

 “Lantaran R keluarga besar PDAM dan sudah berumah tangga, sudah menjadi kewajiban saya, untuk mencari informasi lebih lanjut kebenarannya”, jelasnya.

Adi menjelaskan kepada B, bahwa dirinya tidak bisa menindak lanjuti secara prosedur dalam PDAM,  karena tidak ada pengaduan langsung dari keluarga R atau D kepada  PDAM.  Setelah dicari informasi,  lalu B  memberinya nomer whatsapp D atas seijin D.

“Dari nomer itu, niat saya memberikan informasi kejelasan, maka nomer itu saya save, lalu saya berasumsi, tidak yakin apa akun milik D. lalu saya bicarakan dengan ajudan saya dan dengan teman saya. Bahwa informasi B milik D, tetapi saya tidak yakin dan perlu memvalidasi dan verifikasi. Lalu timbulllah percakapan dan keinginan untuk kenalan”, katanya.

Melalui percakapan WA,  pemilik akun mengaku  D. Adi tidak yakin profil bergambar bunga adalah milih D, maka banyak sekali chatingan yang  berlangsung dengan nada gurauan.

“Tetapi, saya nyatakan tidak ada konten video apapun, yang saya berikan kepada akun tersebut”, tegasnya.

Agar masalah ini tidak berlalut-larut,  Adi  berusaha menemui para pihak disaksikan staffnya. Hasil  pertemuan masalah dinyatakan  selesai.  Adi merasa aneh  justru  ada pihak lain yang melaporkan,

“Ada hubungan apa saudara Sudarsono dengan mereka, kenapa cattingan itu bisa keluar ?”, kata Adi seraya bertanya.

Kini perkara sedang ditangani Polres Jember, sebagai warga yang taat hukum, Adi berjanji akan mengikuti proses penyelidikan pihak Polres Jember.

Terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik,  Adi  mengaku belum berfikir akan melakukan tuntutan balik. Seperti dilansir MAJALAH-GEMPUR.Com.

Sampai berita ini diterbitkan Jempol  belum berhasil mengkonfirmasi Ketua IBW Jember Sudarsono atas bantahan Adi. (m1f)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img