Didukung 14.268 KTP, Jamaludin Abdullah Daftar Calon Bupati Independen di Pidie

Loading

Sigli – Jempolindo.id H. jamaluddin Abdullah, SP (Jamal Abadi) berpasangan dengan Drs Sayuti M M, mendaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pidie, dari jalur independen, di Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Pidie, pada Senin (13/05/2024).

Jamal Abadi, adalah seorang pengusaha di Kabupaten Pidie, yang kiprahnya sudah tak diragukan lagi. Sedangkan Sayuti, hingga kini masih menjabat sebagai Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie.

Jamaludin Abdullah kini menjabat sebagai Ketua Radia Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Pidie, periode 2022 – 2026, sikapnya yang peduli kepada kepentingan masyarakat, menjadikan sosok ini sebagai tumpuan masyarakat Kabupaten Pidie.

Kabar itu, dibenarkan oleh Azhari, ketua Divisi Penyelenggaraan KIP Pidie dan juga Wakil Ketua Devisi Perencanaan Data dan informasi KIP Pidie.

Kepada sejumlah wartawan. Azhari menjelaskan, sebenarnya ada dua pasang Bacabup dan Bacawabup yang kabarnya akan mendaftar dari jalur independen, namun sejak dibuka hingga ditutup 12 Mei pukul 23.59 WIB, hanya pasangan H. jamaluddin Abdullah, SP. dan Drs. Sayuti, M.M, yang sudah mendaftar.

Pasangan Cabup Independen harus mendapatkan dukungan KTP 3% dari jumlah penduduk kabupaten Pidie yang tersebar di 23 Kecamatan, lebih dari yang menjadi persyaratan yaitu 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pidie.

Sedangkan, pasangan ini telah lebih dari persyaratkan yaitu 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pidie.

Pasangan Jamal Sayuti telah menyerahkan 14.268 KTP. Sedangkan syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan adalah 13.347 KTP.

“Berikutnya, akan kita lakukan verifikasi administrasi setelah kita lakukan verifikasi hingga 29 Mei 2024 nantinya,” kata Azhari.

Setelah verifikasi administrasi dinyatakan cukup, kata Azhari, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan, terkait dengan dukungan KTP yang diberikan kepada pasangan calon Bupati H. Jamaluddin Abdullah, SP. dan calon wakil Bupati Drs. Sayuti, M.M.

“Setelah verifikasi faktual Pasangan, maka jika masih ada kekurangan, Calon dapat melakukan perbaikan, untuk dilakukan verifikasi. Prbaikan baru ditetapkan oleh KIP Pidie sesuai tahapan regulasi dan aturan PKPU,” kata Azhari. (*)

Table of Contents