JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Penggunaan kantong plastik oleh Toko Berjaringan, Toko Modern, seperti Alfamart dan Indomaret, merupakan salah satu pemicu membludaknya tumpukan sampah plastik, di Kabupaten Jember.
Kondisi rawan sampah ini, mendapatkan perhatian serius Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, yang prihatin atas menggunungnya tumpukan sampah plastik di TPA Pakusari.
“Saya sudah menyampaikan kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bahwa sampah membludak, sudah melebihi kapasitas,” kata Budi Wicaksono, usai RDP bersama Dinas Lingkungan Hidup, pada Selasa (05/05/2026).
Karenanya, Komisi A DPRD Kabupaten Jember, akan merekomendasikan penambahan anggaran melalui perubahan APBD tahun 2026.
“Nanti mungkin untuk pembangunan sarana, pembuatan resapan air, agar sawah masyarakat tidak tercemari lagi sudah,” ujarnya.
Tak kalah pentingnya, Budi gemas dengan perilaku Toko Berjaringan seperti Alfamart dan Indomaret, yang masih menggunakan kantong plastik, untuk para konsumen.
“Toko toko apa saja yang masih menggunakan kantong plastik, kok masih mbandel seperti itu, padahal sudah ada surat edaran Bupati Jember,” sergahnya.
Surat Edaran Bupati, berlaku sudah tiga bulan, tetapi toko berjaringan masih tetap menggunakannya, dengan alasan menghabiskan stok.
“Kita akan panggil nanti, kalau masih mbandel kalau perlu suruh cabut saja ijinnya sudah,” katanya.
Pemkab Jember Larang Penggunaan Kantong Plastik
Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko berjaringan, ritel, dan minimarket melalui Surat Edaran Bupati Jember.
Kebijakan ini merespons kondisi darurat sampah di TPA Pakusari dan tingginya timbunan sampah plastik.
Sebagai gantinya, pelaku usaha diwajibkan menggunakan paper bag atau kardus.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih melanggar peraturan ini.
Tujuan kebijakan ini, untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai dan menekan dampak krisis di TPA Pakusari.
Masyarakat pada umumnya menyambut baik langkah ini untuk lingkungan, meskipun sebagian merasa perlu sosialisasi lebih lanjut.
Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat atas kondisi TPA yang kritis dan upaya mengurangi pencemaran lingkungan di wilayah Jember. (#)





