jempolindo.id – Jember. Desa Sidomukti Kecamatan Mayang pastikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang selama ini seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang selama ini dikenal dengan sertifikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Sunardi Hadi, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsolidasi PTSL tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Rabu (23/01/19).
Menurut Sunardi Hadi, masalah pertanahan biasa terjadi di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
“Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” kata Sunardi.
Menurut Sunardi, Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat” kata Sunardi.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” kata Sunardi.
Rapat Koordinasi :
Seperti juga telah disampaikan oleh Ir. Taufik Hariyanto Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam rangka Rapat Koordinasi dan Konsolidasi PTSL 2019 diaula BPN Jember yang dilaksanakan Rabu (23/01/2019).
Pada tahun 2019, Kabupaten Jember mendapat jatah sebanyak 51.000 bidang tanah yang terbagi di 7 wilayah kecamatan dan 14 desa. Salah satu desa sebagai obyek PTSL ini adalah Desa Sidomukti Kecamatan Mayang.
Nara sumber Rapat Koordinasi yaitu Kajari Jember, Dinas Pemerintahan Desa Jember, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang dan juga Dekan Fakultas Hukum Unej Jember.
Sedangkan peserta dalam kegiatan tersebut adalah Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima program PTSL.
Tahapan PTSL ini meliputi pengumpulan data, pemasangan tanda batas, pengukuran dan penerbitan sertifikat.
“kegiatan ini gratis dibiayai oleh pemerintah, tetapi ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon,” kata Taufik. *(SHP055)*