Debat  ke 3 Paslon 01  Di Hajar  Paslon 02 Siapa Menarik Simpati Rakyat ? ?

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Sesi Debat kandidat Calon Bupati – Wakil Bupati Jember ke tiga yang disiarkan langsung KPU Jember, tampak ke tiga pasang calon tampil emosional, saling hajar dengan argumen yang belepotan. Selasa (1/12/2020).

Meski saat sesi penyampaian visi – misi pasangan no 01 Faida – Vian tampak lebih taktis, praktis dan implementatif, waktu yang sediakan panitia dimanfaatkan maksimal, terkesan pasangan ini lebih kompak.

Faida langsung masuk pada argumen menjaga NKRI dengan tindakan implementatif yang sudah dilakukannya selama pemerintahan Faida – Muqit.

Sedangkan Paslon no 02 Hendi Iswanto – Firjaun  menyampaikan visi – misi didominasi Calon Bupati Hendi Iswanto dan sehingga Gus Firjaun   tidak kebagian waktu. Mencoba menekankan pada Pancasila sebagai sumber dasar dalam menjalankan pemerintahan, sayangnya menjadi terkesan mengambang.

Sementara Paslon 03 Salam – Ifan menyuguhkan semangat pemuda yang tidak pandai berjanji tetapi lebih kepada bukti, pasangan ini mencoba berbagi waktu, sayangnya kurang tangkas dalam penyampaian nya sehingga waktu habis sebelum materi habis.

Saat sesi tanya jawab, Paslon 02 Hendi – Firjaun, menghajar Paslon 01 Faida – Vian Oktavianto Nugraha dengan pertanyaan   tragedi runtuhnya Pertokoan Jompo yang dianggapnya  Pemerintah Daerah tidak menjalankan tugasnya sehingga pemerintah pusat terhambat menangani secara permanen.

Persoalan kesulitan pupuk, kata Firjaun karena RDKK tidak terpenuhi.
Belum lagi soal GTT/PTT sudah sejak tahun 2017 meminta SK Bupati sebagai syarat untuk memperoleh sertifikasi.

Belum lagi pengangkatan Plt kepala sekolah yang berdampak pada tidak sahnya ijasah yang ditanda tangani Plt Kepala Sekolah.

“Ini merugikan banyak orang, bagaimana tanggapan bu Faida ? ,” Tanya Firjaun.

Faida mencoba berkelit dengan membangun narasi bahwa melihat praktek Pemerintahan dari luar tidak sama persis dengan apa yang dilakukan di dalam. Perihal ambruknya  Pertokoan Jompo dinilai Faida dilematis, jika dirobohkan ke jalan, status jalan adalah jalan nasional,  maka ada ketentuan jangan mengganggu jalan.

Jika dirobohkan ke sungai, itu kewenangan propinsi, jangan sampai bikin banjir  menyebabkan menghambat aliran sungai.

,” Lalu bagaimana ?  malah Allah yang memberi solusi, dengan robohnya malah bisa bersama – sama,” kata Faida diplomatis  menjawab pertanyaan Paslon 02.

Faida menepis tudingan pemerintahannya lalai, sejak 6 bulan pemerintah kabupaten Jember telah mengosongkan pertokoan Jompo.

“Kami menyelamatkan banyak nyawa,”  jawab Faida.

Untuk urusan GTT/PTT, Faida menegaskan pihaknya taat aturan, Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai honorer.

*Kami memperjuangkan nasib GTT/PTT, hanya ada dua pintu melalui CPNS dan P3K. Karenanya kami berkomitmen tahun   2021 akan menyelesaikannya,” katanya.

Waktu habis sebelum Faida selesai menjawab semua pertanyaan.

Paslon 02, Hendi Siswanto mohon ijin Gus Firjaun untuk menanggapi jawaban Faida. Menurut  Hendi seharusnya petokoan Jompo tidak akan roboh jika penanganannya benar.

“Saya insiyur sipil, dan saya memang ahlinya disitu. Setelah saya mengikuti pilkada baru tahu kalau didalamnya (red : pemda Jember) ternyata ribet,” tukas Hendi.

Cawabup Pasangan no 02 Gus Firjaun menambahkan, banyaknya persolan di Kabupaten Jember yang menunjukkan tidak sinkronnya hubungan Kabupaten Jember  dengan Pemerintah Provinsi dan pusat.

“Lalu bagaimana mau maju  Jember jika hubungan antar daerah dan pusat tidak sinkron,” tukasnya.

Gus Firjaun berharap  Faida bersedia meminta maaf kepada masyarakat Jember sebagai wujud pertanggung jawaban pemimpin.

Faida menjawab bahwa Pemerintah Daerah memang memliki Otonomi Daerah dengan tetap menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah propinsi dan pusat.

“Termasuk fungsi pengawasan. Jika ada teguran itu dilakukan dalam menjalankan tugas pengawasan,” katanya.

Menurut Faida tidak selalu kebijakan pusat harus dipatuhi, dia mencontohkan Ijin Usaha Pertambangan Blok Silo yang diterbitkan Kementrian ESDM, terjadi karena Pemerintah Propinsi Jawa Timur menerbitkan rekomendasi melampaui Pemerintah Daerah.

“Terbukti melalui gugatan non litigasi ijin itu dicabut, karena kita mengedepankan kepentingan rakyat bukan sekedar surat menyurat,” timpalnya. (*)

Table of Contents