14.9 C
East Java

Berkas Perkara OTT Dispendukcapil Dilimpahkan, Tersangka Tetap Dua

Loading

jempolindo.id – Jember. Tim Penyidik ​​yang dipimpin Kapolres Jember Kusworo Wibowo SH SIK MH limpahkan berkas perkara OTT Dispendukcapil ke Kejari Jember, Senin (3/12). Penyidik ​​Polres Jember telah menunjuk mantan Kepala Dispendukcapik Sri Wahyuniati dan seorang sipil, Abdul Kadar sebagai tersangka.

Seperti dilansir Majalah-gempur.com, jawaban spekulasi publik terkait dengan tersangka baru dalam perkara OTT yang menjerat mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kusworo mengatakan belum ada tersangka baru.

“Tetap dua tersangka dan belum ada tersangka baru,” kata Kusworo.
Namun, kata Kusworo, tidak menutup kemungkinan perkara itu bisa saja mengembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bisa jadi mengembang kesana, sampai saat ini kami masih mengumpulkan bukti terkait aliran dana, Kami juga menunggu hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” imbuhnya.
Pelimpahan Berkas Perkara, kata Kusworo berikut sejumlah barang bukti berupa KTP, KK, Akta Lahir, empat buku rekening senilai 200 juta rupiah, dan uang Tunai senilai 10.100.000 dan satu mobil Calya silver.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Ponco Hartanto SH MH, menyebut bahwa perkara OTT Dispendukcapil menjadi atensi presiden. Meskipun dia mengaku belum membaca teks, tetapi tidak mungkin muncul tersangka lain. Bahkan kasus OTT berhasil bersama sama.

“Berikan kami waktu sesuai SOP penyidikan 14 hari ke depan untuk meneliti berkas matriel dan formil sebelum pelimpahan tahap dua di nyatakan P21.” Katanya. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img