22.2 C
East Java

Benarkah Toko Madura Berjaringan, DPRD Jember Mulai Melirik Sebagai Sumber PAD 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Maraknya aktivitas Toko Madura di Kabupaten Jember, mendorong Komisi C DPRD Kabupaten Jember untuk menjadikannya sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan memberlakukan retribusi.

Kian Menjamur

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo, yang dirilis melalui akun tiktok Winardi Nawa Putra, bahwa keberadaan Toko Madura ini sudah semakin menjamur di Kabupaten Jember.

“Ada yang ngomong ini warung Madura, ada yang ngomong Toko Madura, tetapi saya lebih memilih menyebut Toko Bukan Moderen yang berjaringan,” ujar Ardi.

Pembahasan itu disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Bapenda dan PTSP Kabupaten Jember, pada Kamis (09/04/2026).

“Rapat ini salah satunya untuk mempertegas, toko bukan modern tetapi berjaringan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil temuannya, Ardi menegaskan bahwa Toko Madura berpotensi berjaringan.

“Bahkan berdasarkan hasil kami turun kelapangan, pemiliknya, dan pekerjanya bukan dari Jember,” ujarnya.

Potensi Sebagai Sumber PAD

Keberadaan Toko Madura ini, kata Ardi memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, untuk memberikan kontribusi PAD.

“Kami sudah minta kepada PTSP, agar berintegrasi dengan OPD lainnya, untuk menjadikan Toko Madura ini agar menghasilkan PAD kita,” ujarnya.

Dalam praktiknya, Toko Madura buka selama 24 jam, dengan display yang serupa dengan Toki Modern.

“Displaynya sama, barangnya sama, karenanya kami minta PTSP untuk melakukan pendataan,” katanya.

Jika dibiarkan, kata Legislator Partai Gerindra itu, menjamurnya Toko Madura di seluruh Kabupaten Jember, kelak berpotensi menjadi toko modern berjaringan.

“Tentu kita punya Perda Nomor 9 tahun 2016, ini yang akan kita pakai,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Hanan Kukuh Ratmono, juga menegaskan bahwa aktivitas Toko Madura dipandang perlu ditertibkan.

“Karena, pemiliknya bukan orang Jember, yang berkerja juga bukan orang Jember,” katanya.

Untuk itu, Hanan meminta agar PTSP memeriksa perijinan Toko Madura yang telah melakukan aktivitas.

“Apakah mereka memiliki NIB atau tidak, jika punya NIB kan malah lebih mudah,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, Toko Madura menyediakan segala kebutuhan pokok masyarakat, yang harganya terkadang lebih murah dibanding toko modern.

Mereka memilih tempat usahanya, berdekatan dengan pemukiman masyarakat, atau tempat yang memiliki kepadatan aktivitas.

Kecerdikannya memilih tempat usaha, dan manajemen usaha yang kompetitif, menjadikan Toko Madura ini pesaing Toko Modern.

Bukan Toko Berjaringan

Secara definisi, Toko Madura tidak bisa  disebut sebagai Toko Berjaringan, karena manajamen pengelolaannya tidak terpusat.

Menurut sumber media ini, pengelola Toko Madura adalah perorangan, yang mendapatkan barang jualannya secara perorangan pula.

“Jika disebut toko berjaringan sebenarnya kurang tepat,” katanya.

Para pekerjanya juga tidak selalu berasal dari Madura, ada juga diantaranya orang Jember, yang memang masih ada hubungan dengan orang Madura.

“Ya gak semua orang dari Madura, ada juga warga Jember, yang menjadi pengelolanya,” ujarnya.

Karenanya, jika pemerintah daerah akan memberlakukan retribusi, dengan alasan karena indentik dengan Toko Berjaringan, maka perlu dilakukan kajian serius.

“Khawatirnya nanti malah menimbulkan konflik sosial, dan memicu kecemburuan,” tandasnya.(#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img